
Pengakuan atas Kepemimpinan Soeharto sebagai Tokoh Nasional
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap usulan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional. Menurutnya, secara yuridis, kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan gelar tersebut telah terpenuhi.
"Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat, ya," ujar Mahfud saat diwawancara setelah menghadiri acara Dialog Kebangsaan untuk Indonesia Damai di Sasono Hinggil Dwi Abad, Kota Yogyakarta, pada Minggu (26/10).
Mahfud menegaskan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden diberikan gelar pahlawan nasional. Ia menilai bahwa status sebagai presiden sudah cukup untuk memenuhi syarat menjadi pahlawan.
"Enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat, ya, untuk jadi namanya pahlawan," tambahnya.
Namun, Mahfud menekankan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan masyarakat. Ia menyatakan bahwa meskipun aturan formal telah terpenuhi, faktor politik dan sosiopolitik harus dipertimbangkan.
"Tapi, silakan saja. Kan masyarakat juga yang akan menilai. Silakan aja. Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana. Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh," katanya.
Proses pemberian gelar pahlawan nasional, menurut Mahfud, dimulai dari Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan tim khusus yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang. Dulu begitu, saya jadi Menko Polhukam 5 tahun, ya nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan," jelasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan daftar 40 nama calon pahlawan nasional tahun 2025 kepada Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Dari puluhan nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar nasional seperti Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga pejuang buruh Marsinah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama tersebut merupakan hasil kajian panjang tim penelitian dan pengkajian gelar pahlawan tingkat pusat yang melibatkan berbagai daerah. Seluruh nama yang diusulkan telah disetujui oleh masing-masing gubernur sebelum dibawa ke tingkat pusat.
Daftar calon pahlawan yang diajukan terdiri dari tiga kategori, yaitu: * Usulan baru 2025 * Usulan tunda 2024 * Usulan memenuhi syarat yang diajukan kembali
Dengan adanya usulan ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana proses seleksi dan penilaian yang akan dilakukan. Meskipun aturan formal telah terpenuhi, isu-isu politik dan sosial tetap menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Komentar
Kirim Komentar