
Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Bekasi
Pada Senin, 20 Oktober 2025, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Penangkapan ini terjadi setelah kedua tersangka gagal melakukan aksinya.
Penangkapan tersebut berlangsung dengan situasi yang cukup tegang. Kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakan empat tembakan ke arah petugas dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang sedang berupaya menangkap mereka. Meskipun terjadi perlawanan keras dari para pelaku, akhirnya keduanya berhasil diringkus oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua senjata api rakitan beserta amunisi, kunci Leter T, dan satu kendaraan motor hasil curian. Barang bukti ini menjadi bukti kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pelaku curanmor yang pernah viral beberapa waktu lalu di wilayah Bandar Lampung. Mereka ternyata telah melakukan aksi serupa sebelumnya, namun berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap.
Kini, kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka diancam dengan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting tentang Penangkapan Ini
-
Waktu dan Lokasi Penangkapan
Penangkapan terjadi pada hari Senin, 20 Oktober 2025, di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal seperti curanmor masih marak di kawasan perkotaan. -
Perlawanan Keras dari Pelaku
Saat penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dengan menembakan senjata api rakitan mereka ke arah petugas. Hal ini menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dalam aksi kriminal mereka. -
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk senjata api rakitan, amunisi, kunci Leter T, dan kendaraan bermotor hasil curian. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan. -
Latar Belakang Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Bandar Lampung. Aksi mereka sempat viral, tetapi berhasil kabur dan tidak tertangkap. -
Ancaman Hukuman
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap melakukan tindak pidana pencurian dan kepemilikan senjata api ilegal.
Komentar
Kirim Komentar