Penasihat Hukum Minta Ammar Zoni Hadir Langsung di Persidangan

Penasihat Hukum Minta Ammar Zoni Hadir Langsung di Persidangan

JAKARTA, aiotrade
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya agar kliennya dapat menjalani sidang secara luring atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Nah, sekarang kami sudah ajukan permohonan untuk sidang luring, sidang offline, kata Jon Matias saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Jon menjelaskan, permohonan tersebut sudah diajukan secara resmi dan kini tengah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sekarang kan lagi dipertimbangkan hakim ya. Kami lihat nanti minggu depan. Kalau enggak (dikabulkan), kami akan terus mendesak, ujarnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, demikian bunyi dakwaan jaksa.

Ammar dan kelima terdakwa lainnya sebelumnya telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk).

Ini menjadi langkah yang diambil guna memastikan pengamanan dan pembinaan terhadap para terdakwa yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi.

Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak, ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya menjalani pembinaan dan pengamanan maksimal di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang perdana yang dilakukan di Rutan Salemba menandai awal dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba.

Proses hukum ini tidak hanya menyangkut Ammar Zoni, tetapi juga melibatkan lima orang lainnya yang dianggap sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika.

Langkah Pemasyarakatan yang Diambil

Pemindahan para terdakwa ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan pengawasan terhadap warga binaan yang dianggap berisiko tinggi.

Lapas tersebut dikenal sebagai tempat penahanan yang memiliki sistem pengamanan yang sangat ketat, sehingga cocok digunakan untuk menahan para terdakwa yang memiliki potensi risiko tinggi.

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terutama bagi individu-individu yang dianggap sebagai pelaku utama.

Upaya Kuasa Hukum

Meskipun sidang perdana telah berlangsung, kuasa hukum Ammar Zoni masih terus berupaya agar kliennya dapat menjalani sidang secara luring. Hal ini dilakukan karena mereka percaya bahwa sidang tatap muka akan lebih efektif dalam memperkuat pembelaan klien mereka.

Jon Matias menyatakan bahwa jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya akan terus mendesak agar sidang bisa dilaksanakan secara langsung.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar