Pemuda 24 Tahun Ditangkap, Simpan 19 Paket Sabu di Kamar

Pemuda 24 Tahun Ditangkap, Simpan 19 Paket Sabu di Kamar

Pemuda 24 Tahun Ditangkap, Simpan 19 Paket Sabu di Kamar

Penangkapan Pengedar Sabu di Yapen Selatan

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang pria berinisial ARD (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Penangkapan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT setelah dilakukannya penyelidikan selama satu bulan.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Yapen, Iptu Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan sabu secara daring di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan di rumah pelaku yang berada di Jalan Maluku, Kecamatan Yapen Selatan, setelah menerima laporan dari warga.

Saat proses pemantauan berlangsung, pelaku terlihat keluar rumah menggunakan ojek dan kemudian dibuntuti oleh petugas. Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Gang Surabaya dan membawanya kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan 19 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di dalam plastik bening. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain dua pipet hitam, empat pipet hijau, dua pipet ungu, dan sebelas pipet biru.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,1 juta, satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, korek api, satu jarum, tabung kaca pirek, gunting, dan satu ponsel merek Realme.

Proses Penyelidikan Lanjutan

Setelah penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Yapen. Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagaimana kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat memberikan hasil yang maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.

Tindakan Preventif dan Edukasi

Selain menangani kasus-kasus yang sudah terjadi, polisi juga terus melakukan tindakan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, seminar, dan dialog langsung dengan para pemuda dan keluarga.

Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan bisa mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Masyarakat di Kepulauan Yapen juga diminta untuk aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan hidup di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Penangkapan ARD adalah salah satu contoh nyata dari upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar