Pemprov DKI Kolaborasi dengan Kejagung Tumpas Judi Online

Pemprov DKI Kolaborasi dengan Kejagung Tumpas Judi Online

Pemprov DKI Kolaborasi dengan Kejagung Tumpas Judi Online

Sinergi Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung dalam Mengatasi Judi Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat kerja sama dalam upaya mencegah dan menangani praktik judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat. Kepala daerah dan aparat penegak hukum menyadari bahwa masalah ini tidak hanya menjadi tantangan teknologi, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi.

Advertisement

Tantangan Serius di Era Digital

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menekankan bahwa judi online merupakan tantangan serius di era digital. Menurutnya, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghadapi isu ini. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi shock culture yang sangat berat akibat perkembangan teknologi.

Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama, ujar Rano dalam keterangan resminya.

Data yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi pernah terlibat aktivitas judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Angka ini menunjukkan betapa luasnya penyebaran judi online di wilayah ibu kota.

Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online, terutama kepada penerima bantuan sosial (bansos), sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online, tegasnya.

Peran Kejaksaan Agung

Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat. Dalam data yang dimiliki Kejaksaan Agung, hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki dengan rentang usia 2850 tahun.

Apa yang dilakukan bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan, ujarnya.

Asep menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online. Pendekatan ini dilakukan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali, jelas dia.

Langkah Kolaboratif dan Edukasi

Dalam rangka menangani isu judi online, Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung terus memperkuat sinergi melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah edukasi masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan seperti penerima bansos. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online serta mencegah penggunaan dana bantuan sosial untuk kegiatan ilegal.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau alur transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana masyarakat dalam bentuk judi online.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar