Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir: Tersangka Akui Perbuatannya Karena Marah dan Lapar

Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir: Tersangka Akui Perbuatannya Karena Marah dan Lapar

Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir: Tersangka Akui Perbuatannya Karena Marah dan Lapar

Penyesalan Mendalam dari Tersangka Pembunuhan Sopir Truk di Ogan Ilir

AS (24 tahun), tersangka pembunuhan sopir truk di Ogan Ilir, mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Penyesalan tersebut disampaikan AS saat diwawancarai khusus oleh media setempat pada Jumat (24/10/2025). Awalnya, tidak ada niat untuk menghabisi korban bernama Asril Wahyudi (28 tahun) itu.

Advertisement

Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai kuli proyek jembatan di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. Dengan petunjuk bos proyek, AS diminta menuju Tanabang pada Minggu (12/10/2025). Ia mengenal korban di lokasi tersebut, karena sama-sama akan ke lokasi proyek.

Korban datang ke lokasi proyek dengan mengangkut muatan besi material jembatan. Sementara AS tiba bersama tiga rekannya, yaitu AD, RS, dan IS (buron), untuk ikut bekerja. Percikan api emosi mulai muncul saat AS tiba di Tanabang. Ia mengaku dimaki oleh mandor proyek.

Sebelumnya, dalam rilis di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (20/10/2025) lalu, dijelaskan bahwa antara para tersangka dan mandor proyek tidak sepakat soal pembagian upah kerja. Kami disambut dengan kata-kata tidak pantas oleh mandor. Dia semena-mena (berkata seenaknya), ungkap AS.

Merasa tidak ada kejelasan, AS menghubungi bos proyek. Keempatnya diarahkan menuju sebuah kos-kosan, namun AS mengaku tidak diberi jatah makan. Sebenarnya ada ditawari makan, tapi tempatnya jauh kalau jalan kaki. Jadi tidak makan, kami kesal, tutur AS.

Para tersangka lalu sepakat untuk pulang dan menumpang sebuah mobil muatan jeruk. Namun mobil tersebut tidak sampai ke tujuan mereka yakni di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat. Keempatnya terpaksa berhenti di tengah perjalanan dan harus menunggu tumpangan kendaraan lainnya di saat hari sudah malam.

Beberapa saat menunggu, melintas truk tronton yang dikemudikan korban. Kebetulan korban melintas dan kami diajak naik (truk). Tiga orang ini (AD, RS, IS) mau merampok dan akhirnya saya yang melakukannya (membunuh) karena kesal (akibat perlakuan di proyek), ungkap AS.

Saya tertekan karena sudah mengajak ketiga pelaku untuk kerja tetapi hasilnya tidak ada, ujarnya lagi. Setelah membekap korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa, para tersangka membawa truk ke perkebunan tebu. Saat melintas di TKP, mesin kendaraan tiba-tiba mati dan para tersangka memilih membakar truk beserta korban di dalamnya.

Para tersangka juga sempat mengambil uang sebesar Rp 214 ribu di saku pakaian korban yang tak bernyawa itu. Sambil terisak, AS mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf. Kepada keluarga korban dan masyarakat, saya selaku pelaku memohon maaf. Saya merasa khilaf, ucap AS.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 338, 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, kata Bagus diwawancarai terpisah.

Kronologi Pembunuhan

  • AS awalnya tidak memiliki niat untuk membunuh korban.
  • Korban datang ke lokasi proyek dengan mengangkut muatan besi.
  • Para tersangka tiba bersama tiga rekan mereka, AD, RS, dan IS.
  • Terjadi konflik antara para tersangka dan mandor proyek terkait pembagian upah.
  • AS merasa tidak diberi jatah makan dan kesal.
  • Keempatnya memutuskan untuk pulang dan menumpang mobil muatan jeruk.
  • Mobil tersebut tidak sampai ke tujuan dan mereka terpaksa berhenti di tengah perjalanan.
  • Truk tronton korban melintas dan mereka diajak naik.
  • Tiga orang lainnya ingin merampok, namun AS melakukan pembunuhan karena kesal.
  • Korban dibekap menggunakan jaket hingga tak bernyawa.
  • Truk dibawa ke perkebunan tebu dan kemudian dibakar.
  • Uang sebesar Rp 214 ribu diambil dari saku pakaian korban.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

  • Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.
  • Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Selain itu, Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana.
  • Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar