Pembelaan Royalti: Menteri Hukum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean

Pembelaan Royalti: Menteri Hukum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean

Pembelaan Royalti: Menteri Hukum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean

Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Utama Pembangunan Nasional

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xian. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap inisiatif yang sedang dikembangkan secara global. Salah satu inisiatif utama yang akan diajukan adalah The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Rencana ini akan diajukan pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang.

Advertisement

Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital, ujar Menteri Supratman.

Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional. Hal ini dilakukan melalui visi ASTA CITA, yang berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual. Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, tambahnya.

Kerja Sama dengan Tiongkok

Komisioner CNIPA, Shen Changyu, menyampaikan perkembangan IP di Tiongkok yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun. Mengenai proposal inisiasiasi Indonesia, Tiongkok akan mendukung dan mempelajarinya lebih lanjut.

Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari, ujarnya.

Pertemuan China - ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.

Penandatanganan MoU dan PPH

Dalam rangkaian Pertemuan ini, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.

MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara, ujar Menteri Supratman dalam sambutannya.

MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar