
Langkah Tegas Wali Kota Surabaya dalam Pengaturan Tenda Hajatan di Jalan Raya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pendirian tenda hajatan di jalan raya harus dilakukan dengan izin dari pihak terkait. Tanpa adanya izin tersebut, tenda yang dibangun akan segera dibongkar dan pemasangnya akan dikenai denda hingga mencapai Rp 50 juta.
"Jika tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai dengan Rp 50 juta. Nanti kita akan menyampaikan dan mensosialisasikannya. Kita harus tegas seperti ini. Jika tidak, masyarakat (pengguna jalan) akan bingung," ujarnya saat berada di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
Eri menjelaskan bahwa pengurusan izin untuk mendirikan tenda hajatan harus melalui RT, RW, kelurahan, dan kepolisian. Ia menegaskan bahwa kini sudah disepakati bahwa izin tidak dapat diajukan secara langsung kepada kepolisian. Pemohon harus mengajukan izin dan memberikan keterangan dari RT, RW, serta Lurah.
Keluhan Warga Terhadap Tenda Hajatan yang Menutup Jalan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa keluhan warga yang merasa terganggu akibat adanya tenda hajatan yang menutup jalan. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan kesulitan mencari jalur alternatif.
Eri merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia mengingatkan warga akan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Saat Mendirikan Tenda di Jalan Raya
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya, Eri menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
-
Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara
Izin harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung agar semua pihak memiliki waktu untuk mempersiapkan. -
Menyiapkan sebagian jalan untuk dilewati
Pemilik acara harus menyisihkan sebagian jalan agar layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap bisa melintas.
"Maka, nanti ada kesepakatan mengenai berapa meter yang diperbolehkan. Bukan ditutup 3/4 atau seluruhnya. Makanya, aturan disepakati kemarin adalah harus ada izin RT, RW, dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek," kata Wali Kota dua periode ini. -
Sosialisasi melalui media satu minggu sebelum acara
Pemohon wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mencari jalur alternatif.
"Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," tambah Eri.
Harapan untuk Menggelar Pernikahan di Gedung Pertemuan
Meski begitu, Eri berharap pernikahan warga lebih banyak digelar di gedung-gedung pertemuan yang telah tersedia di beberapa wilayah. Ia menilai bahwa cara ini lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar