Nikita Mirzani Didakwa 11 Tahun Penjara, Reza Gladys Harap Ibu Tiga Anak Terbukti Bersalah

Nikita Mirzani Didakwa 11 Tahun Penjara, Reza Gladys Harap Ibu Tiga Anak Terbukti Bersalah

Advertisement

Perkembangan Terbaru Kasus Nikita Mirzani

Beberapa waktu lalu, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani menjadi sorotan publik setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara. Respons dari pihak terkait, termasuk Reza Gladys, menunjukkan sikap yang berbeda dibandingkan harapan masyarakat umum.

Reza Gladys, yang sebelumnya pernah bersuara dalam kasus ini, kini hanya memprioritaskan satu hal: kepastian bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam persidangan. Ia tidak mempermasalahkan besaran hukuman yang akan diberikan oleh pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Reza Gladys, yakni Surya Batubara. Menurutnya, Reza tidak peduli dengan jumlah tahun hukuman yang nantinya akan ditetapkan. Yang utama adalah adanya putusan resmi dari majelis hakim mengenai kesalahan Nikita Mirzani.

"Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh. Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia," ujar Surya, seperti dikutip dari video YouTube Reyben Entertainment.

Selain itu, Reza Gladys juga memilih untuk tidak ikut campur dalam menentukan besaran hukuman yang akan diberikan kepada Nikita. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk membuat keputusan.

"Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan," tambah Surya.

Surya juga menyampaikan doa agar Nikita Mirzani tetap sehat dan kuat dalam menghadapi sidang putusan yang rencananya akan digelar pada 28 Oktober 2025 mendatang.

"Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya," ujarnya.

Harapan Tim Kuasa Hukum

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih optimis bahwa kliennya bisa mendapatkan keadilan. Mereka percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan.

"Kami optimis bahwa keadilan itu akan selalu ada," ucap tim kuasa hukum Nikita, seperti dikutip dari video YouTube Intens Investigasi.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar jaksa membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar