
Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umah di Kabupaten Sambas
Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Tersangka, seorang laki-laki berinisial J (33), warga Kecamatan Tebas, ditangkap oleh polisi dua hari kemudian di rumahnya.
J diduga melakukan aksi tidak manusiawi dengan merudapaksa keponakannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono dalam keterangannya pada Minggu 26 Oktober siang.
Kronologi Kejadian
Menurut AKP Rahmad Kartono, aksi pertama dilakukan pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Sedangkan aksi kedua terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama.
Kasus ini bermula saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban menceritakan bahwa dirinya pernah diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu.
Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
AKP Rahmad Kartono menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penanganan kasus ini dilakukan dengan cepat dan tegas agar bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Langkah-Langkah yang Diambil
- Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
- Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dikumpulkan sebagai alat bukti.
- Pelaku diamankan dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keluarga korban diberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum.
Polres Sambas terus memastikan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak akan ditangani dengan serius dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Komentar
Kirim Komentar