
Penyesalan Menteri PPPA atas Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan penyesalannya terhadap vonis 10 bulan yang diberikan kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus kematian pelajar berinisial MHS di Deli Serdang. Menurutnya, proses peradilan seharusnya dilakukan melalui peradilan umum, bukan militer.
Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan, ujarnya di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan militer.
Arifah menekankan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus diusut sampai menghadirkan keadilan. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, serta memberikan efek jera yang setimpal, katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia, tambah Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Meskipun demikian, Arifah menghormati vonis pengadilan militer yang sudah diketok itu.
Kasus Kematian MHS di Deli Serdang
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15) dan temannya berada di lokasi tawuran di Jl Pelican, Deli Serdang. Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5. Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.
Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
Proses Hukum yang Memerlukan Evaluasi
Dalam kasus ini, banyak pihak menilai bahwa proses hukum yang dilalui oleh pelaku tidak sepenuhnya sesuai dengan standar keadilan yang seharusnya diberikan kepada korban. Dengan hukuman yang dijatuhkan, banyak yang merasa bahwa pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dengan tindakannya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian besar bagi lembaga perlindungan anak, karena menunjukkan potensi adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan militer. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap prosedur hukum yang digunakan dalam kasus-kasus serupa.
Kebutuhan untuk Kepastian Hukum yang Adil
Menurut beberapa ahli hukum, keadilan dalam kasus seperti ini sangat penting untuk dijaga, terutama karena korban adalah seorang anak yang belum cukup umur. Keputusan pengadilan harus mencerminkan rasa keadilan yang sebenarnya, tanpa memandang latar belakang pelaku atau institusi tempatnya bertugas.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, untuk terus memperkuat komitmen terhadap perlindungan anak dan penerapan hukum yang adil dan transparan.
Kesimpulan
Kasus kematian MHS di Deli Serdang menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dalam sistem hukum. Meski vonis telah dikeluarkan, masih ada kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak mendapat sanksi yang setimpal dan adil. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang digunakan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Komentar
Kirim Komentar