
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menciptakan lingkungan akademik yang inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan. Ia menekankan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan, baik secara fisik maupun non-fisik.
Arifah merujuk pada survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, yang menunjukkan bahwa sebanyak 77 persen dosen menyatakan pernah terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, hanya 63 persen dari angka tersebut yang dilaporkan.
Temuan ini harus menjadi alarm bersama bahwa ruang intelektual pun belum sepenuhnya terbebas dari kekerasan dan ketimpangan. Kita tidak boleh menutup mata, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus hidup di sekitar kita, ujarnya dalam pernyataannya pada Ahad (26/10/2025).
Arifah baru saja menghadiri Deklarasi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan masyarakat Madura anti kekerasan. Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh civitas akademika untuk saling berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Terkait penanggulangan kekerasan di kampus, telah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap kampus wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS akan membantu korban mendapatkan perlindungan, jelas Arifah.
Meskipun demikian, Arifah menyadari masih banyak yang ragu atau takut melaporkan kekerasan yang mereka alami. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kekerasan, karena dengan cara itu, para korban dapat diselamatkan sekaligus keadilan bagi pelaku bisa ditegakkan.
Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, menyoroti upaya perlindungan kekerasan khususnya di ranah daring. Ia menilai berbagai bentuk kekerasan digital seperti pelecehan, penyebaran konten pribadi, grooming, hingga pencurian data semakin sering terjadi dan menimbulkan trauma serius bagi korban, terutama perempuan dan anak.
Komisi VIII memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama perempuan dan anak, ujar Ansari.
Sejak tahun 2021, UTM telah membentuk Satgas PPKS, dan kini satuan tugas tersebut berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam melindungi martabat setiap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Upaya Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat akademik dan institusi pendidikan antara lain:
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi: Melalui program pelatihan dan seminar, masyarakat kampus dapat lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan dan cara melaporkannya.
- Keterlibatan aktif civitas akademika: Setiap individu di lingkungan kampus harus sadar bahwa kekerasan adalah masalah bersama dan perlu diatasi bersama.
- Penguatan mekanisme pelaporan: Sistem pelaporan harus mudah diakses, aman, dan transparan agar korban merasa nyaman untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Pentingnya Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Akademik
Pemerintah dan dunia akademik perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Beberapa inisiatif yang dapat dijalankan antara lain:
- Pembentukan kebijakan yang lebih ketat: Memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar diterapkan dan diawasi.
- Peningkatan kapasitas Satgas PPKS: Memberikan pelatihan dan sumber daya tambahan agar satuan tugas dapat bekerja efektif.
- Pengembangan sistem informasi: Membuat platform digital yang dapat digunakan untuk melaporkan kekerasan secara anonim dan cepat.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan kekerasan di lingkungan kampus dapat diminimalisir, dan setiap individu dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani proses pendidikan.
Komentar
Kirim Komentar