
aiotrade, JAKARTA - Berbagai kelompok masyarakat sipil dan tokoh yang terlibat dalam diskusi mengungkapkan bahwa aturan intoleran yang dikenal sebagai Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah telah menjadi sumber masalah bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ade Armando, seorang pakar komunikasi, dalam sebuah talkshow yang digelar oleh TEGAS Jaga Indonesia di Resto PENN, Jakarta, pada Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ade Armando, PBM tersebut tidak hanya merugikan kelompok Kristen, tetapi juga memengaruhi kebebasan beribadah umat Islam, Hindu, Budha, serta penghayat kepercayaan. Ia menekankan bahwa banyak korban yang kehilangan hak untuk menjalankan ibadahnya karena aturan ini.
Sudah banyak korban yang dirampas hak beribadahnya, bukan hanya dari kelompok Kristen, tetapi juga Islam, Hindu, Budha, dan penghayat kepercayaan, ujar Ade Armando.
Ia menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah. Menurutnya, Presiden Prabowo harus segera mencabut PBM tersebut agar kebebasan beribadah dapat dijaga.
Enough is enough. Presiden Prabowo harus mencabut PB 2 Menteri itu dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah, tegas Ade.
Hal senada disampaikan oleh Halili Hasan dari Setara Institute. Ia menyatakan bahwa PBM Tahun 2006 tidak memiliki dasar hukum yang sah. Syarat seperti jumlah jemaah minimal 90 orang dan dukungan 60 tanda tangan dari warga sekitar tidak tercantum dalam UUD 1945. Menurutnya, Pasal 29 jelas menjamin hak beribadah tanpa syarat apa pun.
Syarat minimal 90 jemaah dan 60 tanda tangan dukungan warga sekitar itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UUD 1945. Pasal 29 jelas menjamin setiap penduduk berhak beribadah tanpa syarat apa pun, kata Halili.
Dukungan juga datang dari Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari ICRP (International Conference on Religion and Peace). Dewi menyoroti adanya diskriminasi yang dialami penganut penghayat kepercayaan, khususnya dalam hal pernikahan dan pendirian rumah ibadah.
Sampai hari ini, penganut penghayat kepercayaan sulit melangsungkan pernikahan kecuali melalui lima agama resmi yang diakui, ujarnya.
Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan dari Ahmadiyah Garut dan Gereja Tessalonika Teluk Naga, Tangerang, yang memaparkan pengalaman mereka menghadapi penyegelan rumah ibadah. Salah satu perwakilan jemaat menyampaikan bahwa rumah ibadah mereka disegel tanpa alasan yang jelas meskipun telah memenuhi seluruh syarat administratif.
Rumah ibadah kami disegel tanpa alasan yang jelas, padahal sudah memenuhi seluruh syarat administratif, ungkap salah satu perwakilan jemaat.
Ketua Tegas Jaga Indonesia Veronika Rintar mengatakan bahwa pihaknya akan bersama elemen masyarakat sipil lainnya menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mendesak pencabutan PBM Tahun 2006.
Setelah talkshow ini, kami akan merumuskan argumentasi dan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendesak pencabutan PB 2 Menteri, ujar Veronika.
Dia menambahkan bahwa Tegas Jaga Indonesia akan berkolaborasi dengan ICRP, Setara Institute, dan Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) dalam mengawal proses tersebut.
Kebhinekaan Indonesia tidak boleh dikhianati oleh aturan yang justru mengekang kebebasan beribadah, kata Veronika.
Komentar
Kirim Komentar