
Penjelasan Polri Mengenai Tidak Dilakukannya Penahanan Terhadap Lisa Mariana
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai alasan Lisa Mariana Presley Zulkandar tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Namun, kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan, ujar Rizki di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa Pasal 310 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara, sementara Pasal 311 KUHP ancamannya maksimal empat tahun penjara. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Dengan dasar itu, penyidik Dittipidsiber Polri tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Pemeriksaan Selama Lima Jam dengan 44 Pertanyaan
Pada hari yang sama, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, dengan total 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor, kata Bertua.
Awal Perseteruan
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun media sosial Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa tampak beberapa kali mencoba menghubungi pria tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung anak dari Ridwan Kamil.
Atas unggahan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hasil Tes DNA
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polri melakukan pemeriksaan DNA terhadap tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara ilmiah menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun tidak memiliki hubungan genetik dengan Ridwan Kamil.
Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, secara ilmiah terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil, ujar Sumy.
Status Tersangka Tanpa Penahanan
Dengan hasil penyidikan yang sudah berjalan dan dasar hukum yang tidak memenuhi syarat penahanan, penyidik menegaskan bahwa Lisa Mariana tetap berstatus tersangka tanpa harus ditahan.
Sementara itu, penyidik Dittipidsiber Polri menyatakan masih terus memproses berkas perkara untuk melengkapi unsur hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Komentar
Kirim Komentar