Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana, seorang selebgram yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Hal ini diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam dengan diinterogasi sebanyak 44 pertanyaan pada Jumat (24/10/2025). Setelah pemeriksaan, Lisa langsung pulang.
Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana. Menurut informasi yang disampaikan, ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan kepada Lisa tidak memenuhi syarat objektif penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alasan Penyidik Tidak Menahan Lisa Mariana
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan kepada Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif penahanan. "Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Berdasarkan ketentuan KUHAP, syarat objektif penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Karena ancaman hukuman untuk Lisa Mariana berada di bawah batas minimal lima tahun, maka penyidik memilih untuk tidak menahannya.
Perkembangan Kasus Lisa Mariana
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025), dan dicecar sebanyak 44 pertanyaan selama lima jam. Meskipun tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor, pihak kuasa hukumnya memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlanjut.
"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana, pengacara Lisa Marina. Pengacara lainnya, Jhonboy Nababan, juga memastikan kliennya siap hadir kembali apabila dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
"Yang jelas kami mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kami siap hadir," ujarnya.
Tanggapan Lisa Mariana
Sementara itu, Lisa pun mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut langsung melanjutkan pekerjaannya setelah diperiksa oleh penyidik.
"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas (penyidik) juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu aja, terima kasih, ujarnya, semringah.
Latar Belakang Kasus
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil setelah klaim Lisa Mariana yang menuding mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sebagai ayah biologis dari anaknya. Lisa menyatakan minta hak anaknya dan menolak bantuan finansial dari Ridwan Kamil.
"Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil."
Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.
Klaim tersebut kemudian dibantah secara ilmiah oleh hasil tes DNA yang difasilitasi Polri, yang membuktikan anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil. Mediasi antara kedua belah pihak telah menemui jalan buntu, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Komentar
Kirim Komentar