
Kekecewaan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis kurungan penjara seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua eks prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil. Menurutnya, pengubahan vonis tersebut semakin memperkuat praktik impunitas dan melemahkan komitmen penegakkan hukum yang setara di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhi berbagai putusan ringan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Selain pengubahan vonis bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, vonis ringan juga dirasakan oleh Sersan Satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Sersan Satu Riza Pahlivi, yang dihukum 10 bulan karena penganiayaan pelajar hingga tewas. Vonis ini menimbulkan amarah publik karena dinilai tidak proporsional dan lebih ringan dibandingkan vonis untuk tindak pidana ringan.
"Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan," ujar Isnur.
Fenomena Vonis Ringan dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Al Araf menilai fenomena vonis ringan kepada prajurit yang terlibat dalam kasus tindak pidana menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan sudah tak lagi berjalan efektif selama lebih dari dua dekade usai reformasi.
Menurut Al Araf, penyebab mandeknya agenda reformasi sektor keamanan dan reformasi hukum adalah ketiadaan keinginan dari pembentuk undang-undang untuk membuat regulasi hukum yang setara dan berkeadilan. Hal ini melibatkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan," kata Al Araf.
Revisi UU Peradilan Militer yang Tak Kunjung Selesai
Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil serta mekanisme pengawasan sipil terhadap militer menjadi tuntutan penting. Dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, disebutkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun, ketentuan ini sering diabaikan akibat mandeknya proses pembahasan revisi UU Peradilan Militer.
Pada periode DPR 20042009, usulan revisi UU Peradilan Militer sempat terjadi. Saat itu, sembilan fraksi partai politik menyetujui penetapan revisi menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, hingga akhir periode, pembahasan tidak rampung.
Pada 2013, usulan pembahasan revisi kembali bergulir, tetapi kembali mandel tanpa alasan jelas. Sampai saat ini, DPR dan pemerintah belum memberikan sinyal ihwal pembahasan revisi UU Peradilan Militer.
Pandangan DPR Mengenai Proses Hukum Prajurit
DPR berpendapat bahwa proses hukum kepada prajurit yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui mekanisme pidana koneksitas sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (2) UU KUHAP. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa mekanisme ini akan memastikan sinergi antarinstansi, bukan melemahkan.
"Untuk menetapkan apakah akan diadili di pengadilan militer atau pengadilan umum, sesuai Pasal 89 Ayat 2 KUHAP, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut," kata Habiburokhman.
Tanggapan DPR Terkait Revisi UU Peradilan Militer
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa DPR senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Namun, Dave tidak menjawab langsung desakan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU Peradilan Militer. Ia hanya mengatakan, sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, TNI diharapkan mampu menjadi suri tauladan.
"Termasuk dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia," ujar politikus Partai Golkar itu.
Restitusi yang Diberikan oleh MA
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kedua terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka sebesar Rp 146 juta. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 147 juta dan korban luka sebesar Rp 73 juta.
Komentar
Kirim Komentar