
Kebijakan Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan mengenai besaran gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa nominal gaji dibedakan sesuai dengan golongan serta masa kerja setiap aparatur yang telah memasuki masa purna tugas.
Golongan I
Untuk pensiunan dalam Golongan I, besaran gaji pokoknya telah diatur dengan kisaran berbeda pada tiap subgolongan. Golongan Ia menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200. Golongan Ib berada di rentang Rp1.748.100 sampai Rp2.056.400, Golongan Ic memperoleh Rp1.748.100 hingga Rp2.155.000, sementara Golongan Id mendapatkan gaji pensiun antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II
Bagi pensiunan yang termasuk dalam Golongan II, besaran gaji pokok juga menyesuaikan dengan lama masa kerja dan jabatan sebelum pensiun. Golongan IIa memperoleh gaji antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, Golongan IIb berada pada kisaran Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800, Golongan IIc menerima Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700, sedangkan Golongan IId memperoleh Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
Golongan III
Golongan III biasanya ditempati oleh pegawai dengan jabatan fungsional madya atau struktural setingkat kepala seksi. Dalam kategori ini, Golongan IIIa memperoleh gaji pensiun antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600, Golongan IIIb berada di kisaran Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200. Golongan IIIc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100, dan Golongan IIId mendapat kisaran Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.
Golongan IV
Untuk Golongan IV, yang umumnya diisi oleh pejabat tinggi atau eselon senior, besaran gaji pensiunannya tercatat paling besar di antara golongan lainnya. Golongan IVa memiliki rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000, Golongan IVb berada pada kisaran Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800. Golongan IVc memperoleh antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900, Golongan IVd berkisar Rp1.748.100 sampai Rp4.755.800, dan Golongan IVe menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan di November 2025
Sampai dengan akhir Oktober 2025, Taspen dan Kementerian Keuangan belum mengumumkan adanya kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan. Dengan demikian, gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada November 2025 masih mengikuti nominal yang sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Imbauan dari Taspen
Taspen Imbau Pensiunan Tetap Lakukan Otentikasi Tepat Waktu. Walaupun belum terdapat kenaikan, Taspen tetap mengingatkan seluruh pensiunan agar melakukan otentikasi data secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen. Langkah ini penting agar proses pencairan gaji berjalan lancar serta terhindar dari penundaan pembayaran akibat data yang belum terverifikasi.
Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS pada periode November 2025 dipastikan belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada besaran yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah bersama Taspen terus memastikan agar proses pencairan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pensiunan juga diimbau untuk rutin melakukan otentikasi melalui platform resmi Taspen guna menjaga keamanan dan kelancaran penerimaan gaji setiap bulannya.
Komentar
Kirim Komentar