Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Secara Yuridis untuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Secara Yuridis untuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional


YOGYAKARTA Usulan untuk menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto, sebagai pahlawan nasional memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD, secara yuridis formal, Soeharto memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Advertisement

Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat, ujar Mahfud MD saat berada di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta, Ahad (26/10/2025).

Menurut Mahfud, secara prinsip, semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berpendapat bahwa posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai, ujar pakar hukum tata negara itu.

Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar pahlawan nasional tetap menjadi ranah masyarakat untuk menilai dan tim kajian pemerintah. Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai, kata dia.

Berdasarkan pengalamannya, Mahfud menyebut proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam. Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh menkopolkam kalau sekarang. Dulu begitu (saat) saya jadi menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan, ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 tokoh diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan tersebut kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Dalam daftar itu, terdapat sejumlah nama besar yang mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah. Selain mereka, muncul pula nama tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan M Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), lalu disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah dan seminar, nama-nama tersebut diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.

Proses Pengusulan Pahlawan Nasional

Proses pengusulan gelar pahlawan nasional melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, usulan berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD). Tim ini bertugas mengumpulkan data dan informasi mengenai tokoh-tokoh yang dianggap layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Setelah itu, usulan tersebut disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan kajian ilmiah dan seminar untuk memastikan bahwa setiap tokoh yang diusulkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Setelah melewati tahapan tersebut, nama-nama yang layak akan diajukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk dinilai lebih lanjut. Dewan ini memiliki peran penting dalam menentukan apakah seseorang layak mendapatkan gelar pahlawan nasional atau tidak.

Tokoh-Tokoh yang Diusulkan

Dari 40 tokoh yang diusulkan, terdapat beberapa nama besar yang menarik perhatian publik. Selain Soeharto, ada Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang juga menjadi objek perhatian. Selain itu, aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah, juga masuk dalam daftar usulan.

Selain tokoh nasional, ada pula tokoh agama dan daerah yang diusulkan. Contohnya adalah Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, dan Muhammad Yusuf Hasyim. Dua jenderal purnawirawan, M Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta, juga termasuk dalam daftar tersebut.

Tanggapan Masyarakat

Tanggapan masyarakat terhadap usulan ini beragam. Beberapa orang mendukung langkah tersebut karena dianggap sesuai dengan kriteria kepahlawanan. Namun, sebagian lainnya masih meragukan apakah pengusulan ini benar-benar layak atau tidak.

Menurut Mahfud MD, penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar pahlawan nasional tetap menjadi ranah masyarakat untuk menilai. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan formal memenuhi syarat, politik dan sosiopolitik tetap menjadi pertimbangan utama.

Penutup

Pengusulan gelar pahlawan nasional untuk tokoh-tokoh tertentu selalu menimbulkan pro dan kontra. Meski secara yuridis formal, banyak tokoh memenuhi syarat, namun penilaian terhadap aspek sosial dan politik tetap menjadi hal yang penting.

Proses pengusulan ini membutuhkan kajian mendalam dan partisipasi masyarakat agar dapat memberikan hasil yang adil dan transparan. Dengan demikian, gelar pahlawan nasional dapat diberikan kepada tokoh-tokoh yang benar-benar pantas mendapatkannya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar