Mahasiswa Ditahan Ayahnya Sendiri Karena Lakukan Pencurian di Rumah

Mahasiswa Ditahan Ayahnya Sendiri Karena Lakukan Pencurian di Rumah

Mahasiswa Ditahan Ayahnya Sendiri Karena Lakukan Pencurian di Rumah

Mahasiswa Dipenjara oleh Ayahnya Sendiri Karena Tindakan Buruk

Seorang mahasiswa bernama Aril Kimura (20) kini harus menjalani hukuman penjara setelah dipenjarakan oleh ayahnya sendiri. Kejadian ini terjadi di Jl. Jambi Lama Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Aril kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara akibat sering melakukan pencurian dan merusak barang elektronik di rumah orang tuanya.

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian pertama terjadi pada hari Rabu, tanggal 02 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu itu, tersangka mengambil barang milik ayahnya. Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Aril kembali mengambil barang milik korban berupa mesin senso (pemetong kayu).

Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka kembali mengambil mesin air merek Sanyo dan dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Aril meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta untuk membeli motor dan HP. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban.

Karena tidak diberikan, pelaku marah dan memukul TV merek Sharp hingga pecah dan rusak. Akibat peristiwa ini, korban merasa kesal dan melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

Setelah laporan korban diterima, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu mengamankan tersangka. Menurut Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana.

Penyebab Tindakan Buruk Aril Kimura

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolsek, terlihat bahwa tindakan buruk Aril dilakukan secara berulang. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut tidak hanya sekali terjadi, tetapi menjadi kebiasaan yang semakin parah. Tidak hanya mencuri, ia juga merusak barang-barang milik keluarga, termasuk alat elektronik dan peralatan rumah tangga.

Perilaku seperti ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pengawasan dari orang tua, masalah psikologis, atau bahkan pengaruh lingkungan. Dalam kasus ini, ayah Aril memilih untuk memproses hukum anaknya karena merasa tidak sanggup lagi menahan tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh putranya.

Proses Hukum yang Dilalui

Setelah dilaporkan ke polisi, proses hukum yang dilalui oleh Aril pun berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasal 367 KUHPidana mengatur tentang pengrusakan, sedangkan Pasal 406 KUHPidana berkaitan dengan pencurian. Dengan adanya pasal-pasal ini, tersangka dapat dikenakan hukuman yang sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Pengaruh Terhadap Keluarga dan Masyarakat

Kejadian ini tidak hanya berdampak pada Aril dan keluarganya, tetapi juga memberikan contoh bagi masyarakat luas. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal perilaku dan tindakan yang dilakukan.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan karakter dan pengelolaan emosi yang baik. Tindakan yang dilakukan oleh Aril, seperti merusak barang dan memukul anggota keluarga, menunjukkan bahwa ada masalah dalam pengelolaan emosi dan sikap terhadap orang lain.

Kesimpulan

Kasus Aril Kimura menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama orang tua dan pemuda, untuk lebih waspada terhadap tindakan yang dilakukan. Dengan adanya hukuman yang diberikan, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Aril dan orang-orang di sekitarnya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar