
Layanan SIM Keliling Polres Indramayu untuk Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini tersedia selama periode 27 Oktober hingga 1 November 2025, dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling ini hadir setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu:
-
Senin, 27 Oktober 2025:
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu. -
Selasa, 28 Oktober 2025:
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik. -
Rabu, 29 Oktober 2025:
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu. -
Kamis, 30 Oktober 2025:
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener. -
Jumat, 31 Oktober 2025:
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran. -
Sabtu, 1 November 2025:
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan bagi masyarakat.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara guna menghindari risiko pelanggaran lalu lintas serta menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tercipta kesadaran bersama tentang pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai ketentuan.
Komentar
Kirim Komentar