
Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Raya Tahun 2025
Masyarakat Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk melakukannya secara lebih mudah. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling selama periode 27 Oktober hingga 1 November 2025. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selama bulan Mei 2025, layanan SIM keliling juga hadir di Grage Mall Cirebon, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Jadwal pelayanan tersebut dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
- Senin, 27 Oktober 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
- Selasa, 28 Oktober 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik
- Rabu, 29 Oktober 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
- Kamis, 30 Oktober 2025: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik.
- Jumat, 31 Oktober 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Selain itu, layanan untuk surat keterangan kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan perpanjangan SIM.
Peringatan dari Sat Lantas
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Pengabaian terhadap tenggat waktu perpanjangan SIM dapat menyebabkan denda atau tindakan hukum lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara, baik dalam hal etika berkendara maupun keselamatan jalan raya.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM, tetapi juga mengurangi kerumunan di kantor Sat Lantas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
Tips untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM keliling, disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Selain itu, pastikan bahwa kondisi kesehatan dan psikologi Anda dalam keadaan baik agar tidak ada kendala dalam proses pengajuan.
Dengan adanya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya SIM dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Semoga layanan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Cirebon Raya.
Komentar
Kirim Komentar