Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi 27 Oktober 2025: Lokasi dan Persyaratan Pendaftaran

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi 27 Oktober 2025: Lokasi dan Persyaratan Pendaftaran

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi kembali aktif melalui berbagai metode, termasuk layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pada Senin, 27 Oktober 2025, layanan ini kembali dibuka di Polsek Setu.

Advertisement

Selain layanan SIM Keliling, pengurusan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM dan SIM Corner. Warga Kabupaten Bekasi dapat mengurus langsung perpanjangan SIM yang diadakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Keterangan lulus tes psikologi
  • Surat keterangan sehat

Selain melalui SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, perpanjangan bisa dilakukan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi, yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dari Senin 27 Oktober hingga Sabtu 1 November 2025:

  • Senin 27 Oktober 2025 : Polsek Setu
  • Selasa 28 Oktober 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
  • Rabu 29 Oktober 2025 : Burger King Lippo Cikarang
  • Kamis 30 Oktober 2025 : Lokasi SGC Mall Cikarang
  • Jumat 31 Oktober 2025 : Pospol Megaregency Serang Baru
  • Sabtu 1 November 2025 : Tidak beroperasional

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019) lalu.

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

  • Senin - Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
  • Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Syarat Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Untuk pembuatan SIM baru, syaratnya adalah sebagai berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, syaratnya adalah:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Sementara itu, biaya penerbitan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari:

  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar