Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2025:
-
Senin Burger King Harapan Indah
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB -
Selasa Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB -
Rabu KFC Juanda Bekasi Timur
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB -
Kamis Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB -
Jumat Mitra 10 Jatimakmur
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB -
Sabtu Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Pendaftaran dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini menerima pemohon secara langsung di lokasi dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehilangan kesempatan.
Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratannya:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, syaratnya adalah sebagai berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen. Berikut rincian biayanya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 70.000
-
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan. -
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Komentar
Kirim Komentar