
aiotrade.CO.ID-JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan berbagai inovasi untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) pada tahun pajak 2025. Salah satu fitur yang menjadi fokus utama adalah adanya data pra-isi (prepopulated) di sistem Coretax.
Fitur ini memungkinkan wajib pajak tidak perlu menginput ulang data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor. Dengan demikian, proses pelaporan SPT akan lebih cepat dan efisien.
Menurut Penyuluh Pajak Agung Meliananda, fitur prepopulated merupakan kemudahan terbesar yang diberikan oleh DJP. "Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja," jelasnya.
Untuk para usahawan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fitur ini juga sangat membantu. Data pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya, seperti PPh final bulanan, akan otomatis muncul dalam formulir SPT. Sistem akan merekapitulasi setoran pajak selama setahun pajak.
Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak. "Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi enggak perlu diinput ulang," tegasnya.
Meski begitu, wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk melengkapi data yang belum tercatat secara otomatis. Misalnya, daftar harta, utang, dan penghasilan lain di luar data yang sudah ada.
Penyuluh Pajak Anggita Rahayu mengimbau wajib pajak untuk mempersiapkan diri lebih awal. "Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar enggak bingung," ujarnya.
Manfaat Fitur Prepopulated
-
Menghemat Waktu
Wajib pajak tidak perlu menginput ulang data penghasilan dan pajak yang telah tersimpan di sistem. Hal ini mempercepat proses pelaporan SPT. -
Meningkatkan Akurasi
Dengan data yang otomatis muncul, risiko kesalahan input dapat diminimalkan. Ini memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke DJP akurat dan lengkap. -
Membantu Wajib Pajak Baru
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT, fitur ini memberikan panduan yang lebih mudah dan jelas. -
Meningkatkan Kepuasan Wajib Pajak
Proses pelaporan yang lebih sederhana dan cepat meningkatkan tingkat kepuasan wajib pajak terhadap layanan DJP.
Persiapan Sebelum Pelaporan SPT
-
Cek Data Pra-Isi
Pastikan data yang muncul di sistem Coretax sesuai dengan kondisi wajib pajak. Jika ada perbedaan, segera laporkan ke DJP. -
Lengkapi Data Pribadi
Isi informasi yang tidak tercantum secara otomatis, seperti harta, utang, dan penghasilan tambahan. -
Ikuti Tutorial
DJP menyediakan berbagai tutorial online yang dapat diakses kapan saja. Ini membantu wajib pajak memahami cara menggunakan sistem Coretax. -
Ajukan Pertanyaan
Jika ada kendala atau pertanyaan, wajib pajak dapat menghubungi layanan konsultasi pajak yang tersedia di situs resmi DJP.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah berkat inovasi sistem Coretax. Dengan fitur data pra-isi, wajib pajak tidak lagi perlu menginput ulang data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor. Ini memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pelaporan SPT, serta meningkatkan kepuasan wajib pajak terhadap layanan DJP.
Komentar
Kirim Komentar