Razia Rutin di Lapas Lhoksukon untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kembali melakukan razia kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Razia ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan adanya kegiatan ini, pihak lapas berupaya memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar hunian para narapidana.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Lhoksukon, Rian Firmansyah, bersama dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan jajaran petugas pengamanan. Penekanan utama dalam razia kali ini adalah pada Kamar B3, di mana fokusnya adalah untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, antara lain gunting, kabel dan kepala charger ponsel, casing ponsel, serta satu unit handphone. Seluruh barang temuan telah didata dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah kegiatan razia selesai, pihak Lapas memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para narapidana. Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi mencoba memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Rian Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin dan memperketat pengawasan demi menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Lapas Lhoksukon dalam menjaga kebersihan lingkungan dari barang terlarang serta mencegah potensi gangguan keamanan.
Beberapa hal penting yang dilakukan dalam kegiatan ini antara lain:
- Peningkatan pengawasan: Petugas melakukan penggeledahan rutin untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke dalam kamar hunian.
- Pengedukasian warga binaan: Narapidana diberi pembinaan agar lebih memahami aturan dan konsekuensi dari tindakan melanggar peraturan.
- Pemusnahan barang temuan: Semua barang yang ditemukan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan razia berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hal ini menunjukkan bahwa pihak lapas siap menjaga lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman keamanan. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi seluruh warga binaan.
Komentar
Kirim Komentar