
Inovasi PINTAR Kemenag dalam Pengembangan Kompetensi
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terus berinovasi dalam pengembangan kompetensi aparatur dan masyarakat melalui platform pembelajaran digital PINTAR Kemenag. Kali ini, Kemenag melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM menghadirkan program Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI berbasis MOOC (Massive Open Online Course). Pelatihan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2025, dengan pendaftaran peserta dibuka pada 2224 Oktober 2025, dan pelaksanaan diklat daring berlangsung 2529 Oktober 2025.
Melalui program ini, peserta akan mempelajari teknik pembuatan konten kreatif serta pengenalan Artificial Intelligence (AI), guna meningkatkan kemampuan digital dan daya saing di era teknologi yang terus berkembang. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan wawasan dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan dunia digital saat ini.
Fokus Pembelajaran: Hukum Kewarisan dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Selain pelatihan berbasis teknologi, platform PINTAR Kemenag juga menyediakan beragam modul pendidikan keagamaan, seperti Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris. Salah satu materi penting yang banyak diminati peserta adalah Modul 3.7: Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Modul ini membahas secara mendalam prinsip dan tata cara pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam, mulai dari hak-hak ahli waris, ketentuan harta peninggalan, hingga penerapan hukum Islam dalam konteks hukum positif Indonesia.
Melalui pemahaman Modul 3.7, para peserta terutama penyuluh agama, penghulu, dan aparatur Kemenag diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian perkara waris. Hal ini juga mendukung upaya Kemenag dalam membentuk keluarga muslim yang adil, harmonis, dan berlandaskan syariat Islam.
Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam
Berikut rangkuman kunci jawaban resmi Modul 3.7 PINTAR Kemenag yang dapat membantu peserta memahami materi dengan lebih mudah:
-
Jika ahli waris dari hubungan darah dan perkawinan ada semua, siapa yang berhak mewarisi? Ayah, ibu, anak, duda atau janda.
-
Apa yang dimaksud dengan ahli waris pengganti? Cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia berhak menerima warisan dari kakek atau neneknya.
-
Pasal berapa dalam KHI yang mengatur tentang ahli waris pengganti? Pasal 185.
-
Apa pengertian harta warisan? Harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris.
-
Kelompok ahli waris dalam KHI terdiri dari? Hubungan darah dan hubungan perkawinan.
-
Hukum waris Perdata berlaku untuk golongan apa? Golongan Eropa dan Tionghoa di Indonesia.
-
Ahli waris dari golongan laki-laki meliputi siapa saja? Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
-
Berapa bagian waris untuk anak perempuan? jika tunggal, T jika dua orang atau lebih, dan dua banding satu jika bersama anak laki-laki.
-
Hukum waris adat berlaku untuk siapa? Penduduk pribumi non-Muslim.
-
Bagaimana cara penyelesaian perkara waris? Melalui musyawarah mufakat, negosiasi, mediasi, atau jalur hukum.
Komentar
Kirim Komentar