KPK Panggil Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

KPK Panggil Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

Featured Image

Pemeriksaan Ilham Akbar Habibie Terkait Kasus Iklan BJB

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, yaitu Ilham Akbar Habibie. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada hari Selasa (30/9) dan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Advertisement

Pemeriksaan kali ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk iklan. KPK menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun pihak KPK telah mengumumkan jadwal pemeriksaan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau apakah Ilham akan hadir.

Sebelumnya, Ilham pernah dipanggil oleh KPK pada Jumat (22/8), namun karena ada kegiatan lain, pemeriksaan ditunda hingga Rabu (3/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Ilham dicecar pertanyaan seputar penjualan mobil Mercedes Benz milik ayahnya, BJ Habibie. Mobil tersebut diduga dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggunakan uang hasil korupsi dari pengadaan iklan Bank BJB.

Ilham menjelaskan bahwa pembelian mobil tersebut dilakukan secara cicilan, namun belum lunas. Harga mobil tersebut mencapai Rp 2,6 miliar, tetapi hanya sebagian kecil yang telah dibayar. "Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 miliar, setengahnya," ujarnya setelah diperiksa.

Penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021, meski Ilham mengaku tidak mengetahui detail penjualannya. Saat ini, mobil tersebut masih berada atas nama BJ Habibie. Awalnya, mobil tersebut berwarna silver, kemudian diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, mobil tersebut berada di salah satu bengkel di Bandung.

Mobil Mercy tersebut kini telah disita oleh KPK, meski posisinya masih berada di bengkel di kawasan Bandung. Penyidik sedang memantau kondisi dan lokasi mobil tersebut.

Kasus Pengadaan Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Diduga terjadi kongkalikong antara pihak Bank BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut. Dari total anggaran sebesar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, diduga digunakan untuk keperluan non-bujet.

KPK saat ini sedang mendalami sosok yang menginisiasi dana non-bujet tersebut serta tujuan penggunaannya. Aliran dana tersebut juga sedang ditelusuri. Dalam penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, namun belum ditahan. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari para tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar