
Kritik terhadap Proses Pembahasan RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyampaikan kekecewaan terhadap proses pembahasan rancangan KUHAP yang dianggap tidak melibatkan masyarakat secara maksimal. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hasil penyerapan aspirasi yang telah disampaikan.
Maidina menegaskan bahwa selama proses pembahasan RKUHAP, koalisi telah memberikan sejumlah rekomendasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut tidak diberikan ruang dalam diskusi DPR. Tapi sampai dengan saat ini tidak diberikan ruangnya di DPR, ujarnya saat dihubungi pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemerintah juga belum memberikan jawaban karena pembahasan hanya berlangsung di DPR. Jadi kami benar-benar menunggu jawaban dari DPR, sebenarnya mereka mau tidak sih membuka masukan dari kita? tanyanya.
Komitmen DPR dan Tantangan yang Dihadapi
Pada Juli lalu, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan RKUHAP secara terbuka. Ia juga menegaskan bahwa parlemen tidak melakukan pembahasan secara tergesa-gesa. Kami mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut, kata Puan seusai sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga pernah menjanjikan pembahasan RUU KUHAP berjalan transparan. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan komitmennya untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi publik.
Namun, menurut Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Saffah Salisa, naskah RKUHAP versi Juli 2025 masih belum mengakomodir tentang judicial scrutiny. Hal ini menjadi alasan mengapa langkah koalisi untuk memberikan masukan kepada draf RKUHAP tidak mendapat respons yang baik dari DPR.
Revisi KUHAP: Tujuan dan Target
Revisi KUHAP ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama sekitar 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Target utama dari revisi ini adalah agar dapat rampung pada akhir 2025, sehingga dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal tahun depan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Proses revisi KUHAP diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Namun, kritik terhadap proses pembahasan yang dinilai kurang terbuka tetap menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait.
Beberapa organisasi masyarakat sipil dan aktivis hukum menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Mereka berharap DPR dapat lebih responsif terhadap masukan yang disampaikan, sehingga hasil revisi KUHAP benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ervana Trikarinaputri
berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Komentar
Kirim Komentar