
Koalisi Masyarakat Sipil Belum Menerima Klarifikasi Hasil Penyerapan Aspirasi Revisi KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima klarifikasi terkait hasil penyerapan aspirasi atas naskah revisi KUHAP. Mereka mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Maidina Rahmawati, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengungkapkan bahwa pihaknya belum sama sekali menerima jawaban dari DPR. Kami belum sama sekali menerima (jawaban) dari DPR, kata Maidina saat dihubungi, Ahad, 26 Oktober 2025.
Selama proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), koalisi telah menyerahkan sejumlah rekomendasi. ICJR sendiri, menurut Maidina, telah setidaknya dua kali mengirimkan surat kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali sejumlah poin dalam draf RKUHAP versi Juli 2025.
Dalam surat permohonan klarifikasi tersebut, koalisi meminta DPR untuk menyampaikan pertimbangan yang dilakukan dan menjawab poin-poin masukan yang telah mereka kirimkan sebelumnya. Beberapa masukan yang dimaksud, menurut Maidina, berkaitan dengan judicial scrutiny meliputi koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri, penyidik TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak merespons pesan Tempo. Hingga artikel ini dibuat, tidak ada balasan soal kejelasan klarifikasi atas permohonan yang telah dikirim koalisi.
Revisi KUHAP ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama sekitar 44 tahun. Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi beleid ini ditargetkan rampung akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku awal tahun depan.
Kritik terhadap Proses Pembahasan RUU KUHAP
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika pembahasan RUU KUHAP tak rampung tahun ini, pemerintah terpaksa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP baru. Harapan saya, jangan sampai dikeluarkan Perppu, ujar Yusril saat di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025.
Masalah dalam Revisi KUHAP
Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP antara lain:
- Partisipasi Publik yang Minim: Koalisi menilai bahwa proses revisi KUHAP kurang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam diskusi dan penyusunan naskah RUU.
- Proses yang Terburu-buru: Ada kekhawatiran bahwa revisi KUHAP dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dan diskusi yang cukup, sehingga potensi adanya ketidakseimbangan dalam regulasi.
- Pasal-Pasal Bermasalah: Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Tantangan dan Harapan
Dengan adanya kritik tersebut, muncul harapan agar DPR dapat lebih transparan dan terbuka dalam proses revisi KUHAP. Diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara DPR dengan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pembaruan hukum acara pidana.
Koalisi juga berharap agar DPR dapat memberikan jawaban yang jelas dan konkrit terkait masukan yang telah disampaikan. Hal ini penting agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang adil dan merata.
Komentar
Kirim Komentar