
Ketua KPU RI Diberi Sanksi Karena Penggunaan Jet Pribadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin, menjadi perhatian publik setelah diketahui menggunakan jet pribadi selama perjalanan dinas. Hal ini menyebabkan pengeluaran anggaran negara sebesar Rp 90 miliar.
Penggunaan Jet Pribadi yang Menghabiskan Anggaran Negara
Afifuddin tercatat 59 kali menumpang jet pribadi dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar. Atas tindakan tersebut, ia dan empat anggota KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini diberikan karena penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi. Namun, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
Alasan dan Fakta yang Terungkap
Kelima anggota KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, fakta menunjukkan bahwa daerah-daerah yang dituju bukanlah daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut adalah jet pribadi yang digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan oleh kelima anggota KPU tersebut sebesar Rp 90 miliar. Mereka bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Penjelasan dari Ketua KPU
Melalui pesan singkat, Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP. "Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan. "Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi.
Profil dan Latar Belakang Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir pada 1 Februari 1980. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 28 Juli 2024 setelah menjadi pelaksana tugas sejak 4 Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy'ari. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota KPU RI sejak 2022.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 20172022. Afifuddin dilahirkan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai satu-satunya anak laki-laki dari empat bersaudara. Orang tuanya berprofesi sebagai pedagang barang-barang kelontong dan petani.
Ia dibesarkan di keluarga santri kampung, Desa Pejangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ia mengenyam pendidikan dasar (SD negeri) dan juga madrasah ibtidaiyah (MI), karena saat itu SD masuk kelas pagi dan MI masuk kelas siang/sore.
Afifuddin meraih gelar Sarjana Jurusan Tafsir Hadits dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada 2004. Selama di kampus, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dengan menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 20002001, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Syarif Hidayatullah, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PMII kemudian Bendahara Umum PB PMII.
Ia meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi peminatan komunikasi politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 2007. Afifuddin memulai karier sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum 1999.
Setamat magister, ia bekerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia UIN Syarif Hidayatullah dalam bidang isu Islam dan demokrasi. Ia bergabung di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Pada 2009 hingga 2011, ia diangkat menjadi Manajer Riset JPPR. Pada 2013, ia menjadi Koordinator Nasional JPPR hingga 2015, dan menjadi dewan pengarah JPPR hingga 2017. Selain itu, pada 2015 ia juga menjadi Program Advisor General Election Network for Disability Access.
Komentar
Kirim Komentar