Kepala KPU RI Dihukum Karena Penggunaan Jet Pribadi
Seorang tokoh yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia sering menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas. Diketahui, Afifuddin disebut telah 59 kali menggunakan jet pribadi selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan total biaya mencapai Rp 90 miliar.
Banyak orang tidak menyangka bahwa sebelum menjabat sebagai ketua KPU, Afifuddin hanya seorang relawan pemantau tempat pemungutan suara di daerah. Karier politiknya dimulai dari sana, dan kini ia berada di posisi penting dalam sistem pemilu Indonesia.
Sanksi Peringatan Keras dari DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU karena penggunaan jet pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Kelimanya adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU tersebut melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi. Dari jumlah tersebut, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
Afifuddin dan rekan-rekannya beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa daerah yang dikunjungi bukanlah daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial yang cukup memadai.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut adalah penggunaan jet pribadi untuk ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain itu, jet pribadi juga digunakan untuk pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan oleh kelima anggota KPU tersebut sebesar Rp 90 miliar. Mereka bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

Profil dan Sejarah Karier Afifuddin
Mochammad Afifuddin lahir pada 1 Februari 1980. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 28 Juli 2024 setelah menjadi pelaksana tugas sejak 4 Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy'ari. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota KPU RI sejak 2022.
Afifuddin dilahirkan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai satu-satunya anak laki-laki dari empat bersaudara. Orang tuanya berprofesi sebagai pedagang barang-barang kelontong dan petani. Ia dibesarkan di keluarga santri kampung, Desa Pejangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengenyam pendidikan dasar (SD negeri) dan madrasah ibtidaiyah (MI) karena saat itu SD masuk kelas pagi dan MI masuk kelas siang/sore. Ia meraih gelar Sarjana Jurusan Tafsir Hadits dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah pada 2004.
Selama di kampus, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dengan menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 20002001, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Syarif Hidayatullah, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PMII kemudian Bendahara Umum PB PMII.
Ia meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi peminatan komunikasi politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 2007.
Afifuddin memulai karier sebagai relawan pemantau tempat pemungutan suara pada pemilihan umum 1999. Setelah menyelesaikan magisternya, ia bekerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia UIN Syarif Hidayatullah dalam bidang isu Islam dan demokrasi. Ia bergabung di Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Pada 2009 hingga 2011, ia diangkat menjadi Manajer Riset JPPR. Pada 2013, ia menjadi Koordinator Nasional JPPR hingga 2015, dan menjadi dewan pengarah JPPR hingga 2017. Selain itu, pada 2015 ia juga menjadi Program Advisor General Election Network for Disability Access.

Komentar
Kirim Komentar