
jateng.aiotrade, SEMARANG - Prof. Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan RI, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi di Indonesia. Ia menilai langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus-kasus besar seperti ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng sebagai bukti bahwa Presiden tidak main-main dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.
Yang dilakukan Pak Prabowo itu tanda bahwa beliau tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Karena korupsi itu kejahatan keuangan serius, ujarnya dalam Diskusi Publik bertema Korupsi Lagi... Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya? yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Solusi Indonesia di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Jumat (24/10).
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memulihkan kerugian negara hingga Rp 13,25 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO merupakan capaian luar biasa. Presiden Prabowo secara langsung menerima penyerahan uang sitaan tersebut di Kejagung, sebuah peristiwa yang jarang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Presiden bahkan mengatakan uang itu bisa dipakai untuk bikin sekolah rakyat dan mengembangkan kampung nelayan, kata Pujiyono.
Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor perkebunan sawit tidak hanya terjadi dalam proses ekspor, tetapi juga melalui permufakatan jahat dalam pembukaan lahan baru. Banyak perusahaan sawit, katanya, mengelola lahan jauh melebihi izin legal yang dimiliki.
Kalau izinnya 100 hektare, yang dikelola bisa 1.000 hektare. Sembilan ratus hektare sisanya itu ilegal. Sekarang Kejaksaan sudah mengejar dan berhasil mengembalikan sekitar 4 juta hektare lahan hasil penguasaan ilegal, ujarnya.
Selain sawit, ia juga menyebut kasus korupsi timah di Bangka Belitung dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini melibatkan praktik oligarki antara pejabat dan pengusaha.
Kasus-kasus jumbo seperti ini muncul karena pejabat dan pengusaha kongkalikong. Oligarki mengambil kekayaan alam dengan sangat serakah, ujarnya.
Menurut Pujiyono, masyarakat sebaiknya tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mendorong percepatan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Hal ini agar uang hasil korupsi bisa dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk pembangunan.
Penjara penting untuk efek jera, tapi yang jauh lebih penting adalah uang hasil korupsi bisa kembali ke negara. Itu paradigma baru sekarang, ujar Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
Ia menjelaskan dua mekanisme pengembalian aset korupsi:
- Conviction-based, melalui proses pidana; dan
- Non-conviction-based (in rem), yaitu perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, asalkan dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan cara ini, jaksa bisa langsung menggugat ke pengadilan agar barang hasil korupsi disita, meski proses pidananya masih berjalan, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyebut korupsi sebagai persoalan bersama yang merusak ekonomi, sosial, dan pembangunan nasional. Dia mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pengawas dalam pencegahan korupsi.
Dalam acara itu, Ismail juga memimpin pembacaan deklarasi dan komitmen anak muda antikorupsi yang berisi tekad menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan korupsi, serta mendukung langkah Kejaksaan dalam menegakkan keadilan.
Kita bisa menciptakan Indonesia emas yang bersih dari korupsi. Mari bergabung dalam gerakan antikorupsi, ujarnya.
Dia mencontohkan Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang yang telah meraih lima penghargaan lokal dan nasional sebagai Desa Antikorupsi.
Selain tema pemberantasan korupsi, kegiatan tersebut juga menghadirkan sesi inspiratif bertajuk Mendulang Inspirasi Sukses dari Local Hero Semarang. Salah satunya menampilkan Shofyan Adi Cahyono, pengusaha muda di bidang pertanian yang mengembangkan Sayur Organik Merbabu dengan omzet Rp 60 juta per bulan dan ekspor ke Singapura.
Hadir pula Zulkifli Gayo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang berbagi pengalaman dan program penguatan ekonomi bagi generasi muda.
Komentar
Kirim Komentar