Penjelasan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Menjelang akhir tahun 2025, beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membuat banyak pensiunan berharap. Namun, informasi tersebut tidak benar dan telah disampaikan secara resmi oleh pihak terkait.
PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Pihak resmi menekankan bahwa gaji pensiunan PNS tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini penting untuk diketahui agar para pensiunan tidak terkecoh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berlaku Tahun 2025
Berikut rincian gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 Rp2.056.400
- Ic: Rp1.748.100 Rp2.155.000
- Id: Rp1.748.100 Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.800
- IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100
Pentingnya Memverifikasi Informasi Resmi
Pensiunan PNS diimbau untuk selalu memeriksa informasi resmi dari PT Taspen atau sumber pemerintah terkait. Dengan begitu, mereka bisa menghindari terjebak dalam berita hoaks yang sering beredar di media sosial maupun platform lainnya.
Dengan tabel gaji ini, pensiunan dapat mengetahui kisaran penghasilan bulanan sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka. Informasi ini sangat bermanfaat dalam perencanaan keuangan sehari-hari.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 dibantah secara resmi oleh PT Taspen. Gaji pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian jelas per golongan. Oleh karena itu, pensiunan diharapkan tetap waspada dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.
Komentar
Kirim Komentar