Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana LPMP, Rugikan Negara Rp43 Miliar

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana LPMP, Rugikan Negara Rp43 Miliar


JAYAPURA, aiotrade
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 20192021. Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 43 miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang cukup untuk mengambil langkah hukum.

Valery menyampaikan bahwa penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua pada Jumat (24/10/2025) resmi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AH, yang merupakan Kepala LPMP Papua; IA, Bendahara Pengeluaran; dan R, Bendahara Penerima.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen-dokumen yang dikumpulkan, serta hasil audit ahli yang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 43 miliar rupiah, jelasnya melalui keterangan tertulis.

Modus Tindak Pidana Korupsi

Dari total kerugian tersebut, sebesar Rp 34 miliar berasal dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Rp 8 miliar berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Valery menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana PNBP, terungkap modus penagihan anggaran yang melebihi nilai seharusnya. Dana tambahan tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

Selain itu, dalam pengelolaan dana APBN sebesar Rp 34 miliar, ditemukan penggunaan anggaran untuk belanja fiktif dan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tindakan Penyidik

Valery menambahkan bahwa penyidik telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka. Selain itu, pihak penyidik juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura. Setelah masa penahanan berakhir, para tersangka akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Papua dalam memerangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat kasus ini.

Selain itu, penyidik juga terus memantau penggunaan dana yang terkait dengan kasus ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Komentar dari Pihak Terkait

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak LPMP Papua, namun masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan anggaran di lembaga tersebut bisa sampai terjadi korupsi yang begitu besar.

Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga pemerintah daerah dalam mengelola dana yang diberikan oleh negara.

Seiring berjalannya proses hukum, publik tetap menantikan hasil akhir dari kasus ini, termasuk apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar