Perkembangan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimpa Aprohan Saputra
Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menimpa Aprohan Saputra, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, masih terus berjalan tanpa penyelesaian yang jelas. Sejak kejadian pada 25 Juni 2025, kasus ini telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang memuaskan.
Aprohan, yang juga menjabat sebagai GM Redaksi Lampung Newspaper, memilih untuk menempuh jalur hukum setelah pihak perusahaan, PT Bintang Trans Kurniawan, dinilai tidak kooperatif dan bahkan menantangnya untuk melapor. Laporan Aprohan dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG saat ini masih dalam proses pengajuan antara penyidik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025, disebutkan bahwa penyidik masih sedang melengkapi kekurangan berkas (P-19) dari Kejari Waykanan. Sementara itu, Kasatlantas Polres Waykanan, AKP Sulkhan, menyebutkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait permohonan penambahan Pasal 315 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Surat Pengembalian Berkas (P-19) dari Kejari Waykanan tertanggal 18 September 2025 secara spesifik memerintahkan penyidik untuk: * Memeriksa sejumlah nama pengurus atau pemilik mobil Truk Hino, yakni Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung. * Memeriksa kelengkapan Uji Kir, surat tugas/jalan, dan penanggung jawab kendaraan truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan yang bannya lepas dan mengakibatkan kecelakaan.
Aprohan menjelaskan bahwa ia terpaksa menempuh jalur hukum setelah pihak perusahaan dinilai tidak bertanggung jawab. Ia mengaku sudah berusaha mengalah dan menempuh penyelesaian kekeluargaan sejak kecelakaan terjadi. Namun, kondisi mobilnya tidak kembali seperti semula.
Perbaikan mobil saya tidak kembali seperti semula. Dua kali saya ke kantor PT Bintang Trans Kurniawan, Halim yang mengaku sebagai pemilik mobil enggan ditemui, begipun Roni Kurniawan yang katanya selaku direktur, ungkap Aprohan, Jumat, 25 Oktober 2025 silam.
Sementara itu, Briptu Aldo Ramadhan selaku penyidik pembantu membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim, serta sedang menyiapkan rekonstruksi. Saat ini, supir truk, Roby Haryadi Lesmana, telah ditetapkan sebagai tersangka wajib lapor.
Namun, Kuasa Hukum Aprohan, Ridho Juansyah, SH, mendesak Polres Waykanan dan Kejari Waykanan agar menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan. Permintaan ini dilayangkan melalui surat permohonan tertanggal 25 Agustus 2025.
"Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lantas ini," ucap Ridho.
Ia menambahkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Aprohan sendiri berharap laporannya ditindaklanjuti secara profesional, tanpa adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang dipicu oleh kekuatan finansial perusahaan.
Komentar
Kirim Komentar