
Kementerian ESDM Pastikan Pasokan BBM ke SPBU Swasta Kembali Normal
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan segera kembali normal. Proses pengiriman BBM dari kapal-kapal kargo yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan distribusi di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menargetkan proses pengisian BBM ke SPBU swasta rampung pada akhir Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini beberapa kapal pengangkut BBM sedang dalam perjalanan dan akan segera tiba.
"Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya," ujar Laode saat ditemui usai agenda Hari Pertambangan dan Energi, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Laode juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait perkembangan negosiasi dengan badan usaha (BU) pemilik SPBU swasta. Hingga kini, perundingan telah memasuki tahap ketiga.
"Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce," tambah Laode.
Meski demikian, Laode belum bersedia mengungkapkan nama operator SPBU swasta yang tengah bersiap melakukan pembelian BBM dari Pertamina. Alasannya adalah agar tidak terjadi kendala dalam proses distribusi.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," ujarnya.
Impor BBM Tetap Sesuai Aturan Hukum Nasional
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan impor BBM untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan pentingnya prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian nasional disusun atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," tambahnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor energi harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegasnya.
Pemulihan Pasokan BBM Diharapkan Redakan Tekanan Pasar
Kedatangan kapal pengangkut BBM ini diharapkan dapat meredakan tekanan terhadap pasokan bahan bakar di sejumlah wilayah yang sempat mengalami kekurangan. Dengan dimulainya kembali distribusi ke SPBU swasta, pemerintah berharap stabilitas energi nasional tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat kembali normal.
Kementerian ESDM bersama Pertamina akan terus memantau proses kedatangan dan distribusi BBM guna memastikan ketersediaan energi berjalan lancar hingga akhir tahun. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Tahapan Pemulihan Pasokan BBM:
- Tahap 1: Persiapan dan pengiriman kapal pengangkut BBM dari luar negeri.
- Tahap 2: Proses negosiasi antara Pertamina dan operator SPBU swasta.
- Tahap 3: Penyelesaian perundingan dan pengisian BBM ke SPBU swasta.
- Tahap 4: Monitoring dan evaluasi distribusi BBM oleh Kementerian ESDM dan Pertamina.
Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Komentar
Kirim Komentar