Kasus Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar
Sebuah kasus perselingkuhan antara seorang polwan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, kini tengah menjadi perhatian publik. Bripka NW, yang merupakan anggota Polres Blitar Kota, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bripka NW dilaporkan oleh suaminya sendiri setelah diketahui selingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP. Kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Pihak kepolisian menerima laporan dari suami NW dan langsung melakukan penggerebekan di kamar tempat NW menginap pada Sabtu (18/10/2025). Saat penggerebekan dilakukan, hanya NW yang ditemukan di dalam kamar tersebut, sedangkan GP sudah tidak ada.
Meski begitu, NW mengakui bahwa sebelumnya ia bersama GP. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan NW sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda.
"Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (NW) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Iptu M Huda.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju, pakaian dalam wanita, hingga handphone. Meskipun NW telah ditetapkan sebagai tersangka, GP yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Iptu M Huda menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil GP sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada GP. "Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (NW). Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai saksi."
Nasib GP
GP, yang diduga selingkuh dengan Bripka NW, saat ini menjadi sorotan. Ia merupakan ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Blitar. Setelah adanya dugaan perselingkuhan ini, GP telah diberhentikan dari jabatan ketua fraksi PPP.
Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, menyampaikan bahwa pihak partai telah mengirim surat pergantian ketua fraksi. Selain itu, pihak partai juga mengusulkan penonaktifan sementara GP dari kegiatan di DPRD Kota Blitar.
"Yang bersangkutan (GP) ketua fraksi PPP. Kami sudah bersurat ke ketua DPRD untuk penggantian ketua fraksi. Kami juga mengusulkan agar untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari kegiatan DPRD supaya konsentrasi menghadapi masalah itu," ujar Agus.
Namun, hingga saat ini, GP belum dipanggil maupun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan perselingkuhan tersebut. "Itu bukan digerebek berdua di kamar hotel. Kami juga mengedepankan praduga tak bersalah," tambahnya.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pergantian ketua fraksi dari PPP. "Bukan pencopotan, tapi penonaktifan sementara dari kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) dan penggantian ketua fraksi," katanya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam hubungan pribadi, terlebih bagi pejabat publik. Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian dan partai politik menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga reputasi institusi.
Komentar
Kirim Komentar