
JAKARTA, aiotrade
Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa banyak anak sekolah dasar hingga petani di Indonesia terlibat dalam praktik judi online atau yang dikenal dengan sebutan "judol". Pernyataan ini disampaikan oleh Asep saat menghadiri acara talkshow dalam rangkaian Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Kejaksaan RI tahun 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (26/10/2025).
Menurut Asep, anak-anak mulai terlibat dalam aktivitas judol, meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa sebagian dari mereka memulai permainan judol melalui permainan slot sederhana.
Dari segi usia, mayoritas pelaku judol berusia antara 20 hingga 50 tahun, dengan latar belakang profesi yang beragam, termasuk petani, buruh, hingga tunawisma. Asep juga menegaskan bahwa hampir 98 persen pemain judol adalah laki-laki.
"Data dari Jampidum menunjukkan bahwa pemain judol hampir 98 persen merupakan laki-laki," ujarnya.
Berdasarkan data dan temuan tersebut, Kejaksaan RI terus berupaya menekan angka keterlibatan masyarakat dalam praktik judol. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui edukasi dan sosialisasi di ruang terbuka. Dalam acara yang digelar hari ini di Lapangan Banteng, Asep bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menggelar talkshow tentang bahaya judol yang dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan.
Asep menekankan bahwa judol adalah aktivitas yang harus dihindari karena dapat menjerumuskan dan menyengsarakan pemainnya di masa depan. "Kami kemarin masuk ke judol melakukan literasi bahwa judol bukan permainan, tapi itu perangkap yang menyengsarahkan kita semua, karena ujungnya pasti kalah dan by sistem," tegas Asep.
Selain edukasi di ruang publik, Kejaksaan RI juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya judol. "Kami di Kejaksaan melakukan langkah digital dan ke sekolah-sekolah di berbagai tempat untuk menjelaskan bahwa judol adalah perangkap," ungkap Asep.
Upaya Penanggulangan Judol
Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam upaya menanggulangi praktik judol antara lain:
-
Edukasi dan Sosialisasi
Kejaksaan terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di ruang publik seperti pameran dan talkshow. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judol. -
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Kejaksaan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan edukasi. -
Penguatan Hukum
Selain edukasi, Kejaksaan juga memastikan penegakan hukum terhadap pelaku judol agar tidak semakin merajalela. Ini dilakukan melalui penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus yang terjadi. -
Pendekatan Digital
Dengan perkembangan teknologi, Kejaksaan juga menggunakan media digital sebagai sarana sosialisasi. Hal ini membantu mencapai generasi muda yang lebih akrab dengan dunia maya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya judol tidak bisa diabaikan. Praktik ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sendiri, untuk mengurangi angka partisipasi dalam judol.
Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari ancaman judol. Dengan pendekatan yang terus berkembang, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar