Jaksa Sita Senjata Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Jaksa Sita Senjata Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Advertisement

Penyitaan Senjata Api Milik Bun Sentoso dalam Kasus Korupsi Bank Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyita tiga pucuk senjata api yang dimiliki oleh Bun Sentoso, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim. Penyitaan ini terjadi setelah adanya penggeledahan dan penemuan senjata-senjata tersebut dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. Kepemilikan senjata api tersebut sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, penyitaan senjata api itu benar-benar dilakukan. Ia menjelaskan bahwa ketiga senjata tersebut ditemukan dalam penggeledahan dan seluruhnya tercatat atas nama Bun Sentoso. Dalam penjelasannya, Rans mengungkapkan detail dari masing-masing senjata yang disita:

  • Satu buah senjata api jenis pistol merek Streamlight TLR-6, Glock Inc. Smyrna GA, dibuat di Austria, dengan nomor seri BVMB117 Austria 7.65/32, berwarna hitam, lengkap dengan magasin kaliber 9 dan hardcase berwarna cokelat milik Bun Sentoso.
  • Selain itu, jaksa juga menyita satu pistol merek Kimber Micro 9 kaliber 32 beserta magasin serta buku kepemilikan senjata api untuk bela diri/koleksi yang tercatat atas nama Bun Sentoso.
  • Terakhir, ada satu pucuk senjata api jenis Glock 43X kaliber 32 beserta magasin, serta buku kepemilikan senjata api untuk bela diri/koleksi yang juga atas nama Bun Sentoso.

Kepemilikan senjata api ini sempat disinggung dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, Manajer Marketing PT Indi Daya Group, Muhammad Yola Hidayah, menyebut bahwa Bun pernah memamerkan senjata api kepadanya. Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum apakah ia pernah melihat Bun memegang senjata api, Muhammad menjawab bahwa ia tidak pernah melihat langsung Bun memegangnya. Namun, ia mengaku pernah melihat senjata tersebut.

Dalam pertanyaan lanjutan, jaksa menanyakan berapa banyak senjata yang dimiliki Bun. Muhammad menjawab bahwa menurut ingatannya hanya satu saja. Ia juga mengaku tidak tahu jenis atau kelengkapan amunisinya. Jaksa kemudian memastikan apakah yang dimaksud adalah senjata api jenis Kimber micro 9 kaliber 32. Muhammad menjawab bahwa ia tidak tahu sama sekali.

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 20232024 menjerat Bun Sentoso bersama empat terdakwa lain, termasuk Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 299,39 miliar.

Penyitaan Senjata Api sebagai Bagian dari Proses Hukum

Penyitaan senjata api yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bun Sentoso. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak hanya fokus pada dugaan korupsi, tetapi juga memastikan bahwa semua aspek terkait dengan kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, penyitaan senjata api ini juga menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa pelaku kasus korupsi bisa memiliki sisi lain yang tidak terduga, seperti kepemilikan senjata api. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya terbatas pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.

Dengan penyitaan senjata api ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta semakin memperkuat langkah-langkahnya dalam menangani kasus korupsi Bank Jatim. Langkah ini juga menjadi indikasi bahwa pihak berwajib akan terus memantau dan menindaklanjuti segala aspek terkait kasus tersebut, baik secara hukum maupun administratif.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar