Jadwal SIM Keliling Tangerang 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan

Jadwal SIM Keliling Tangerang 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan

Jadwal SIM Keliling Tangerang 25 Oktober 2025, 2 Lokasi dan Persyaratan

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang terus berjalan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan digelar di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa mengecek jadwal serta lokasi layanan SIM keliling agar tidak melewatkan kesempatan.

Advertisement

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.

Pada hari Sabtu 25 Oktober 2025, layanan SIM keliling di Kota Tangerang akan berlangsung di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan SIM keliling sendiri beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan akan ditutup.

Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

  • Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  • Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM yang hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai lokasi di Kota Tangerang. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur yang telah ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar