
Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada 25 Oktober 2025
Layanan Samsat Keliling yang diselenggarakan di Tangerang pada Sabtu, 25 Oktober 2025, merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum datang ke gerai terdekat. Pertama, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili mereka.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk dapat mengikuti layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan foto kopi (khusus untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Persyaratan ini sangat penting karena akan menjadi dasar verifikasi oleh petugas saat Anda mengunjungi gerai Samsat Keliling.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang diadakan di beberapa lokasi dengan jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki waktu pelayanan yang berbeda, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera. Berikut adalah daftar lokasi dan jam pelayanan:
- Samsat Keliling Kota Tangerang
- Lokasi: Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas
-
Waktu: 08.00 - 11.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciledug
- Lokasi: Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh
-
Waktu: 09.00 - 11.30 WIB
-
Samsat Keliling Serpong
- Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
-
Waktu:
- Halaman parkir Samsat: 08.00 - 11.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 13.00 - 15.00 WIB
-
Samsat Keliling Ciputat
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
-
Waktu: 09.00 - 12.00 WIB
-
Samsat Keliling Kelapa Dua
- Lokasi: Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE
- Waktu: 08.00 - 11.30 WIB
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan sudah diketahui, berikut langkah-langkah untuk membayar pajak motor melalui gerai Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi data Anda
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan secara efisien dan mudah melalui layanan Samsat Keliling.
Komentar
Kirim Komentar