
Inovasi Layanan Publik di Surabaya
Surabaya kembali menunjukkan inovasinya dalam pelayanan publik dengan menghadirkan Layanan Drive Thru Perizinan. Inisiatif ini diluncurkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur. Layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mengajukan dokumen izin secara cepat, praktis, dan efisien tanpa harus meninggalkan kendaraan.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata dari visi Pemkot untuk mentransformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Drive thru ini menjadi solusi praktis untuk memangkas waktu antrean dan memberikan kenyamanan maksimal kepada warga, ujarnya.
Layanan drive thru ini difokuskan pada tiga kategori perizinan yang paling sering diajukan oleh masyarakat, yaitu pembayaran retribusi izin pemakaian tanah (IPT), pengambilan dokumen IPT baik untuk perpanjangan maupun pengalihan hak, serta pengambilan surat izin praktik (SIP) bagi tenaga profesional seperti dokter dan apoteker.
Mekanisme pelayanannya dibuat sesederhana mungkin. Pemohon cukup datang ke loket drive thru, menyerahkan berkas, dan menunggu proses dalam waktu singkat tanpa harus turun dari kendaraan. Petugas yang disiagakan akan langsung memproses dan menyerahkan dokumen di tempat.
Konsep ini kami adopsi dari sistem layanan cepat di sektor swasta. Bedanya, ini untuk pelayanan publik agar masyarakat bisa mendapatkan dokumen perizinan tanpa repot, terang Lasidi.
Ia menambahkan, fleksibilitas menjadi nilai tambah utama dari sistem ini. Warga dapat mengambil dokumen di SPP Menur meskipun pengajuan dilakukan di lokasi lain. Saat pemohon menerima notifikasi penyelesaian melalui sistem online, mereka cukup datang ke drive thru untuk mengambil dokumen. Untuk SIP, petugas langsung mencetakkan dan menyerahkan di loket, ujarnya.
Untuk memaksimalkan akses, DPMPTSP telah menyiapkan jam operasional yang ramah bagi masyarakat. Layanan drive thru buka SeninKamis pukul 08.0015.00 WIB, Jumat pukul 08.0014.00 WIB, dan Sabtu pukul 09.0012.00 WIB, khusus bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi di hari kerja.
Walau masih dalam tahap awal, layanan ini telah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga menilai konsep drive thru menjadi solusi efektif dalam meminimalisir antrean dan mempercepat pengurusan dokumen, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Lasidi optimistis layanan ini akan menjadi model pelayanan publik masa depan yang efisien dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dengan waktu yang singkat dan proses yang jelas. Ini bagian dari langkah besar menuju Surabaya sebagai kota pelayanan digital, tegasnya.
Melalui inovasi Layanan Drive Thru Perizinan, Pemkot Surabaya membuktikan bahwa reformasi birokrasi tidak harus rumit. Dengan mengedepankan teknologi, kecepatan, dan kenyamanan, Surabaya kian menegaskan dirinya sebagai pelopor pelayanan publik modern di Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar