Informasi SIM Keliling di Bali Hari Sabtu (25/10), Lihat Jadwal dan Lokasinya!

Informasi SIM Keliling di Bali Hari Sabtu (25/10), Lihat Jadwal dan Lokasinya!


bali.aiotrade, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Warga Bali dapat mengunjungi polres setempat atau beberapa layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memperpanjang surat izin mengemudi.

Advertisement

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pada hari Sabtu (25/10), layanan SIM Keliling hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali.

Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol depan Bank BPD, dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar