Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

Informasi SIM Keliling Bali, Cek Jadwal dan Lokasi!

Advertisement

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Oktober 2025

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Oktober 2025. Semeton Bali bisa mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Senin (27/10), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (di sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti halnya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, segera datang ke layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, warga Bali tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengurusan SIM.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar