Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Warga Pakistan

Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Warga Pakistan

Imigrasi Medan Gagalkan Masuknya Dua Warga Pakistan

Penolakan Dua Warga Negara Pakistan di Bandara Kualanamu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan kebijakan yang tegas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dua warga negara Pakistan, yaitu SA dan GA, ditolak masuk ke wilayah Indonesia setelah paspor mereka ditemukan dalam daftar hit Interpol saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu pada Jumat (24/10/2025).

Advertisement

Kedua individu tersebut tiba di Indonesia melalui penerbangan berbeda, masing-masing dengan nomor penerbangan OD0322 dan AK0391. Mereka diperiksa oleh petugas imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas konter imigrasi menemukan bahwa dokumen perjalanan kedua penumpang tersebut masuk dalam daftar pengawasan Interpol. Hal ini memicu pendalaman lebih lanjut oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa SA diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sementara GA diketahui memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan. Petugas segera melakukan konfirmasi ke Hotline Interpol, dan diperoleh verifikasi bahwa identitas keduanya memang tercantum dalam daftar pelaku kejahatan internasional.

Berdasarkan hasil tersebut, pihak Imigrasi Medan mengambil langkah cepat untuk menolak masuk dan menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak maskapai untuk selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan internasional. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan koordinasi antarunit secara profesional dan penuh kewaspadaan. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi ancaman lintas batas.

Peran Kantor Imigrasi dalam Menjaga Keamanan Negara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, ujarnya.

Langkah tegas ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan, khususnya pada poin ke-9 yang menekankan penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dan instansi terkait dalam memperketat pemeriksaan orang asing.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Memperkuat sistem pemeriksaan dokumen perjalanan dengan menggunakan teknologi terkini.
  • Melakukan koordinasi intensif dengan lembaga internasional seperti Interpol.
  • Memberikan pelatihan rutin kepada petugas imigrasi agar tetap siap menghadapi ancaman lintas batas.

Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah memastikan bahwa setiap individu yang memasuki wilayah Indonesia memenuhi ketentuan hukum serta tidak membahayakan stabilitas dan keamanan nasional. Dengan demikian, kantor imigrasi berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar