
Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Nemo akan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (27/10/2025). Ibu kandung korban, Sepriana Paulina Mirpey atau dikenal dengan nama Epi, mengharapkan proses persidangan berjalan transparan dan adil.
Epi menegaskan bahwa dirinya serta keluarga menuntut agar seluruh tersangka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan militer. Semua pelaku yang menganiaya anak saya harus diberi hukuman maksimal dan dipecat. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat, ujarnya.
Selain itu, Epi meminta pengadilan untuk terbuka terhadap media dan tidak menutup-nutupi proses persidangan. Dirinya juga berharap hakim atau jaksa tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Saya berharap sidang ini terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan, tambah Epi.
Dalam kesempatan tersebut, Epi menyampaikan bahwa dari pihak provost telah menyampaikan bahwa sidang akan terbuka bagi publik, orangtua, dan masyarakat. Pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar, jelasnya.
Epi juga meminta dukungan dari semua pihak agar keluarganya tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini. Saya terus berdoa kepada Tuhan melindungi kami sekeluarga, menguatkan kami, dan memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku, katanya.
Ia meminta para pelaku mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya. Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi, pungkasnya.
Epi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan terkait sidang tersebut. Dirinya meminta media dapat meliput persidangan ini agar prosesnya berjalan transparan dan adil. Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan. Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini, ujarnya.
Epi mendapatkan dua surat panggilan dari Pengadilan Militer Kupang. Surat pertama, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr yang adalah Dankipan A Yonif TP 834/MW pada hari Senin (27/10) pukul 09.00 Wita. Sementara surat yang kedua, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi selaku Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM dan kawan-kawan sebanyak 16 orang, pada Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita.
Kronologi Kematian Prada Lucky
Menurut hasil pemeriksaan internal, kasus ini bermula pada Minggu (27/7) malam. Keesokan harinya, terjadinya penganiayaan terhadap almarhum. Penganiayaan berlangsung beberapa kali di waktu dan hari yang berbeda, termasuk tanggal 30 Juli. Penganiayaan dilakukan oleh beberapa orang personel, diduga dilakukan oleh puluhan orang.
Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo dalam kondisi sadar namun sangat lemah. Saat di ruang radiologi, ia mengaku kepada dokter bahwa dirinya dipukuli oleh seniornya di barak. Dia mengaku kepada dokter dipukuli oleh seniornya di barak, ungkap ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, Kamis (7/8/2025).
Saat itu, luka lebam dan sayatan sudah terlihat di tubuhnya. Kondisi fisik Prada Lucky sangat mengenaskan dengan bekas luka di punggung, lengan, dan kaki. Selain itu, terdapat luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.
Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.23 Wita di RSUD Aeramo. Jenazah korban langsung dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit. Jenazah Prada Lucky tiba di Kupang dan disemayamkan di Asrama Tentara Kuanino. Suasana duka menyelimuti keluarga dan kerabat yang menyambut dengan tangis histeris.
Penjelasan dari TNI AD
Senin, 11 Agustus 2025, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membeberkan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit. Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit, jelas Wahyu di Gedung Mabes AD, Jakarta.
Namun, pembinaan tersebut berujung pada kematian Prada Lucky. Wahyu menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dalam pembinaan. Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia, tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 prajurit, termasuk satu perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
Komentar
Kirim Komentar