
Isu Utang Pribadi yang Mengundang Kontroversi
Seorang pejabat publik di Blitar, Elim Tyu Samba, kini tengah menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kasus dugaan utang-piutang senilai Rp 214 juta kepada seorang pengusaha asal Makassar. Isu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan di balik munculnya masalah keuangan tersebut, terlebih karena Elim dikenal memiliki kekayaan yang sangat besar.
Kekayaan Fantastis yang Tercatat
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan menjelang Pilkada Kota Blitar 2024, Elim Tyu Samba tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 29 miliar. Jumlah ini terdiri dari berbagai jenis aset, salah satunya adalah properti yang menyumbang sekitar Rp 27,5 miliar. Aset-aset properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti tanah dan bangunan di Kota Malang serta Madiun.
Berikut rincian aset yang tercantum dalam laporan tersebut:
- Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/98 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 194 m2/194 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
-
Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
-
Alat Transportasi dan Mesin:
-
MOBIL, TOYOTA FORTUNER/ VR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp. ----
- Surat Berharga: Rp. ----
- Kas dan Setara Kas: Rp. 1.350.000.000
- Harta Lainnya: Rp. ----
Sub Total: Rp. 29.150.000.000
III. Hutang: Rp. ----
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 29.150.000.000
Sudah Dilaporkan
Perkembangan Terkini
Laporan terhadap Elim Tyu Samba di Polrestabes Makassar sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, isu ini baru saja menyebar luas belakangan ini. Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan pada Juli 2025. Bahkan, kabar santer menyebutkan bahwa Elim Tyu Samba telah dipanggil untuk klarifikasi, namun ia mangkir dari panggilan tersebut.
Tanggapan dari Elim Tyu Samba
Menanggapi isu ini, Elim Tyu Samba akhirnya buka suara. Ia mengakui adanya masalah utang piutang dengan pengusaha Makassar tersebut. Namun, ia membantah keras jika persoalan ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Elim Tyu Samba mengaku, utang awalnya mencapai Rp 800 Juta. Namun, ia mengklaim sudah melunasi sekitar 70 persen dari jumlah tersebut, sehingga kini hanya menyisakan Rp 214 Juta. Ia menyayangkan jika persoalan ini dianggap penipuan, padahal dirinya sudah mengembalikan sebagian uang pinjaman.
Sayangnya, sisa utang tersebut diketahui tidak ia daftarkan dalam laporan LHKPN-nya. Meski demikian, Elim menyatakan siap kooperatif. Ia mengaku sudah mengutus pengacara untuk membawa bukti-bukti ke pihak kepolisian. Ia juga menduga ada pihak yang menunggangi permasalahan utang-piutang pribadinya ini.
Komentar
Kirim Komentar