Harga Token Listrik 27 Oktober-2 November 2025, Beli Rp 50.000 Tahan Berapa Minggu?

Harga Token Listrik 27 Oktober-2 November 2025, Beli Rp 50.000 Tahan Berapa Minggu?

Advertisement

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar pada 27 Oktober hingga 2 November 2025

Harga token listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku pada periode 27 Oktober hingga 2 November 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggan PLN dapat membeli token listrik dengan nominal yang beragam sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta. Setelah mendapatkan kode token listrik, pelanggan dapat memasukkan kode tersebut ke dalam meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah dimasukkan ke dalam meteran, besaran kWh akan tertera di layar meteran. Terdapat perbedaan harga token listrik antara pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta berdasarkan daya dalam satuan volt ampere (VA).

Rincian Tarif Listrik PLN

Berikut adalah rincian lengkap harga token atau tarif listrik PLN yang berlaku pada 27 Oktober hingga 2 November 2025:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Penggunaan Token Listrik Rp 50.000

Pembelian token listrik dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) daerah sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah setempat. Semakin besar daya listrik VA yang digunakan, maka semakin besar potensi kebutuhan listriknya. Jika pelanggan membeli nominal token yang lebih kecil, maka listrik yang diperoleh akan habis lebih cepat.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi berdaya 900 VA yang tinggal di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000. Tarif dasar listrik untuk golongan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh, sedangkan PPJ-nya dikenakan 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Dari perhitungan tersebut, pelanggan akan memperoleh listrik sebesar 36,09 kWh bila membeli token listrik Rp 50.000. Perhitungannya sebagai berikut: (Nominal token - PPJ daerah) tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - 2,4 persen) Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 Rp 1.352 = 36,09 kWh.

Menurut dosen teknik elektro Universitas Sebelas Maret (UNS), Subuh Pramono, kebutuhan listrik rumah tangga kecil berkisar antara 2 atau 2,5 kWh per hari. Penggunaan listrik dipengaruhi oleh jenis perangkat elektronik, lama pemakaian, jumlah penghuni, dan kebiasaan penggunaan perangkat elektronik. Bahkan ukuran rumah juga memengaruhi konsumsi listrik.

Jika kebutuhan listrik harian sebesar 2 kWh, token Rp 50.000 bisa digunakan selama 18 hari. Sedangkan jika kebutuhan listriknya sebesar 2,5 kWh per hari, token Rp 50.000 dapat berguna selama 14 hari. Dengan begitu, token listrik Rp 50.000 akan habis setelah sekitar dua minggu penggunaan bagi pelanggan PLN golongan rumah tangga kecil.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar