
Pergerakan Harga Emas Antam di Yogyakarta Pada 25 Oktober 2025
Harga emas Antam di Yogyakarta pada hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Harga beli emas Antam kini berada pada posisi Rp2.350.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turun sebesar Rp4.000 per gram, sehingga saat ini harga jualnya berada pada Rp2.215.000 per gram.
Berikut adalah rincian pergerakan harga beli dan harga jual emas Antam dari tanggal 21 hingga 25 Oktober 2025:
Harga Beli
- Sabtu (25/10): Turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 per gram
- Jumat (24/10): Naik Rp33.000 menjadi Rp2.354.000 per gram
- Kamis (23/10): Turun Rp16.000 menjadi Rp2.321.000 per gram
- Rabu (22/10): Naik Rp27.000 menjadi Rp2.337.000 per gram (malam)
- Rabu (22/10): Turun Rp177.000 menjadi Rp2.310.000 per gram (pagi)
- Selasa (21/10): Naik Rp72.000 menjadi Rp2.487.000 per gram
Harga Jual Kembali (Buyback)
- Sabtu (25/10): Rp2.215.000 per gram
- Jumat (24/10): Rp2.219.000 per gram
- Kamis (23/10): Rp2.189.000 per gram
- Rabu (22/10): Rp2.224.000 per gram (sore)
- Rabu (22/10): Rp2.164.000 per gram (pagi)
- Selasa (21/10): Rp2.336.000 per gram
Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Emas Antam
Di Butik Emas LM - Yogyakarta, harga dasar emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.225.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.650.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.957.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.565.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.050.000
- Harga emas 25 gram: Rp57.460.000
- Harga emas 50 gram: Rp114.755.000
- Harga emas 100 gram: Rp229.360.000
- Harga emas 250 gram: Rp573.090.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.145.900.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.290.600.000
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas
Untuk transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Komentar
Kirim Komentar