
Penemuan Harga Beras Premium di Atas HET di Bengkulu
Di tengah upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga beras, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Bengkulu menemukan adanya peningkatan harga beras premium di beberapa wilayah. Hal ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, HET untuk beras medium di zona II Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 14.000 per kilogram, sedangkan untuk beras premium sebesar Rp 15.400 per kilogram. Namun, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Satgas menunjukkan bahwa di beberapa kabupaten dan kota, harga beras premium justru melebihi batas tersebut.
Wilayah yang tercatat memiliki harga beras premium di atas HET antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Dalam penjelasannya, Kompol Jery Nainggolan, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menyatakan bahwa tim satgas telah melakukan pemeriksaan selama dua hari di enam kabupaten dan Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan hingga mencakup sepuluh kabupaten dan kota.
Penyebab Kenaikan Harga Beras Premium
Jery menjelaskan bahwa kenaikan harga beras premium terjadi karena tingkat pelaku usaha beras, baik distributor, agen, maupun ritel, menjual produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Meskipun untuk beras medium, harga masih berada di bawah HET, yaitu berkisar antara Rp 13.100 hingga Rp 13.750 per kilogram, namun untuk jenis premium, harga berkisar antara Rp 14.500 hingga Rp 17.000 per kilogram.
Menurut Jery, penyebab utama kenaikan harga beras premium adalah ketergantungan pasokan dari luar daerah, khususnya dari Lampung. Meskipun harga beras medium masih stabil, situasi berbeda terjadi pada beras premium yang mengalami kenaikan harga di pasar.
Upaya Pemantauan dan Stabilitas Harga
Untuk memastikan kestabilan harga beras, tim Satgas akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan. Selain itu, Polda Bengkulu juga telah memerintahkan seluruh Polres jajaran untuk membentuk tim satgas serupa. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa harga pangan tetap stabil di masing-masing wilayah.
Kebijakan pengendalian harga beras ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap bahan pokok yang murah dan terjangkau. Dengan adanya tindakan proaktif dari Satgas, diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi bagi masyarakat di Bengkulu.
Komentar
Kirim Komentar